PHRI Minta Pemkot Tangerang Beri Sanksi Pakons Prime Hotel

oleh -
oleh

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Ketua Harian Badan Pemimpinan Cabang (BPC) Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang, Oman Jumansyah meminta Pemkot Tangerang memberikan sanksi kepada Hotel Pakons Prime apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Pasalnya, hingga saat ini hotel yang berada di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang itu belum memiliki sertifikasi hotel berbintang juga diduga belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol (MBK) dari Provinsi Banten.

Menurut Oman, selain
sertifikasi hotel berbintang pihak Pakons Prime Hotel juga harus punya izin penjualan minuman beralkohol dari Provinsi Banten.

“Sertifikasi bukan merupakan izin menjual miras. Tapi izin penjualan miras di dalam perhotelan yaitu izin Minuman Beralkohol (MBK). Seperti hotel Allium, mereka hotel berbintang tapi karena tidak ada izin MBK, mereka tidak dapat menjual miras,” jelas Oman, Minggu (17/11/2019).

Oman menuturkan, dalam pengurusan izin MBK dapat dilakukan ke Pemerintah Provinsi Banten. Adapun syarat yang harus dilampirkan yaitu sertifikasi hotel berbintang.

“Kalau ngurus izin MBK sertifikasi hotel wajib ditunjukan, kalau enggak ada ya nggak bisa” tegasnya.

Oman menyebutkan, apabila managemen Hotel Pakons Prime belum memiliki izin MBK, penjualan miras tersebut merupakan sebuah pelanggaran. Maka dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang dapat bertindak tegas dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.

Selain itu, Oman menegaskan kalau sampai saat ini Hotel Pakons Prime belum terdaftar sebagai anggota resmi PHRI Kota Tangerang.

“Pemkot Tangerang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda-red) tentang penjualan miras. Jadi jika melanggar dapat ditindak sesuai apa yang tertera dalam Perda tersebut,” imbuhnya.

Oman menjelaskan, dalam Perda nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tertulis bahwa hotel berbintang tiga, empat, dan lima diperbolehkan menjual miras.

“Tapi harus jelas dulu hotel ini punya ijin atau tidak untuk menjual miras. Walaupun hotel sudah memiliki sertifikasi hotel berbintang, mereka wajib mengurus izin MBK ke Provinsi,” jelas pria berkacamata itu.

Terkait sertifikasi hotel berbintang Oman menjelaskan, bahwa yang mengeluarkan sertifikasi hotel bintang yaitu Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU). Tentunya dalam pengurusan sertifikasi tersebut perlu dilengkapi dengan dokumen perizinan hotel yang dimiliki.

“Untuk sertifikasi hotel bintang ini harus dilampirkan berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Selain itu, fasilitas hotel seperti restoran dan fasilitas pendukung seperti tempat hiburan harus ada,” terangnya.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang (Disbudparman), Rina Hernaningsih saat dihubungi mengatakan bahwa dirinya dalam waktu dekat akan mengkroscek kebenaran penjualan miras yang dilakukan oleh management Hotel Pakons Prime.

“Saya akan segera kroscek ke lokasi. Apabila pihak pakons benar menjual minuman keras, akan saya stop peredaran miras disana,” katanya.

Rina menambahkan, tindakan tegas tersebut tentunya akan dilakukan sesuai aturan yang ada. Sehingga, dirinya akan terlebih dulu meminta pihak Pakons Prime Hotel untuk menunjukan surat sertifikasi hotel berbintang. “Nanti saya akan cek dulu, apakah hotel pakons sudah memiliki sertifikasi bintang atau belum,” imbuhnya.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Rina berencana akan berkoordinasi dengan PHRI Kota Tangerang.

“Untuk masalah hotel dan restoran di Kota Tangerang saya akan libatkan BPC PHRI Kota Tangerang, kang Oman Jumansyah. Dengan begitu kita akan mendapatkan win-win solution,” tutupnya. (SL)

No More Posts Available.

No more pages to load.