Polda Sumsel Musnahkan 18,3 Kg Sabu, 30,4 Kg Ganja dan 1.753 Ekstasi

oleh -
oleh
img 20220321 wa0005

NASIONALNEWS.ID  PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi di ruang press release Mapolda Sumsel, Senin (21/3/2022).

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto, diwakili Wakpolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan dan dihadiri Kepala BNNP Sumsel, Kajati Sumsel, Kbid Labfor Polda Sumsel dan para PJU Polda Sumsel.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto, melalui Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, bahwa, barang bukti yang dimusnahkan merupakan ungkap kasus kurun waktu tiga bulan terakhir.

“Adapun barang bukti yang diamankan, berupa, sabu sebanyak 18,3 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 30,4 Kg dan ekstasi sebanyak 1.753 butir dimusnahkan dengan cara di blender,” ungkap Wakapolda.

Lanjut Wakapolda, sedangkan, untuk barang bukti ganja kita musnahkan dengan cara dibakar di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel.

“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini, merupakan ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dari 15 laporan polisi dan anggota kita mengamankan 20 orang tersangka, serta barang bukti yang kita musnahkan merupakan milik para tersangka tersebut,” jelas Wakapolda.

Wakapolda menambahkan, dengan terlaksananya pemusnahan barang bukti ini di bulan Maret 2022 ini, maka Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 145.120 anak bangsa.

“Kita akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba demi untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram ini,” kata Wakapolda.

“Dalam pemusnahan ini, kita juga melibatkan BNNP, Kejati, Bidang Labfor dan beberapa PJU Polda Sumsel,” pungkas Wakapolda. (Abiyasa)

No More Posts Available.

No more pages to load.