PWI Terbitkan Panduan Peliputan Wabah Covid-19

oleh -
oleh
ketua PWI
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari.

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Dalam peliputan virus Corona atau Covid-19 harus menyesuaikan protokol kesehatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan pemerintah. Untuk itu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terbitkan Panduan Peliputan Wabah Covid-19, Selasa (7/4/2020).

Dalam panduan tersebut, wartawan yang akan meliput wabah Covid-19 harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai Covid-19. Selain itu wartawan yang sedang dalam status pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 dilarang melakukan liputan. 

Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari mengatakan, setelah melihat perkembangan di lapangan dan terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, baik untuk perlindungan terhadap wartawan maupun keselamatan publik, pengurus PWI merasa perlu  mengeluarkan Panduan Peliputan Wabah Covid-19.,”

“Panduan ini dibuat khusus untuk para wartawan, sehingga ruang lingkupnya pun lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan. Selain itu, panduan ini dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami oleh para wartawan. Tetapi tetap  mencakup semua yang terkait peliputan wabah Covid-19,” jelas Atal di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Lanjutnya, dalam paduan  yang terdiri dari 12 point itu, antara lain diatur, wartawan tidak datang meliput langsung kasus Covid-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besarnya. Selain itu wartawan tidak boleh masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban penyakit Covid-19. Dalam kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.

“Untuk menghindari penyebaran Covid-19, wartawan diminta mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah, seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker menjaga jarak dan sebagainya. Wartawan juga kami minta mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tegas Ketua Umum PWI Pusat.

Menurutnya, panduan  ini sebenarnyasudah dipersiapkan sejak merebaknya wabah Covid-19, tetapi untuk menampung berbagai persoalan muktahir yang munculnya dalam peliputan di lapangan.

“Sengaja panduan ini baru disahkan hari ini dan diberlakukan mulai besok, Rabu 8 April 2020,” pungkasnya.

Sementara Ketua Tim Perumusan Panduan Peliputan Wabah Covid-19, Wina Armada Sukardi menjelaskan, panduan ini telah mengadopsi juga perkembangan teknologi. Misalnya postingan dari pasien Covid-19 di media sosial boleh dikutip wartawan sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya. 

“Juga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah, dan harus menyebut sumber yang jelas,” tegas Wina.

Wina menambahkan, pemakain drone tidak boleh mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang menangani kasus Covid-19. 

“Untuk ketinggian tertentu harus mendapat izin dari otoritas di bidang ini,” tandasnya. (SL)

No More Posts Available.

No more pages to load.