Rapimnas BPI-KPNPA-RI Gelar Penyuluhan Hukum dan HAM

oleh -
oleh
Rapimnas BPI-KPNPA-RI

NASIONALNEWS.ID, TANGERANG – Badan Penelitian Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI-KPNPA-RI) menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) perdana. Acara tersebut dalam rangka konsolidasi, rekonsiliasi, evaluasi, koordinasi, dan percepatan program kerja serta penyuluhan Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) yang dilaksanakan di gedung BPI lantai dua, Jalan Gang Mawar nomor 20 Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/7/2019).

Rapimnas dihadiri dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) seluruh Indonesia. Kegiatan itu mengangkat tema, “Dalam Mengawal dan Mengawasi Penggunaan Keuangan Negara”. Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (Karosunluhkum) Divisi Hukum Polri, Brigjen Agung Makbul sebagai narasumber membahas hukun dan HAM.

Dalam sambutannya, Ketua umum, BPI-KPNPA-RI, Tubagus Rahmad Sukendar menyampaikan, sebagai mitra pemerintah BPI hadir di tengah masyarakat demi lahirnya sebuah keadilan bagi masyarakat luas.

“Tentunya dengan cara mengontrol dan mengawasi kinerja pemerintah yang menggunakan anggaran negara dengan segala bentuk programnya. Pada rapimnas perdana ini, sekaligus membahas tentang Hak Azazi Manusia,” pungkasnya.

Karosunluhkum Polri
Brigjen Pol Dr. Agung Makbul Drs. S.H.,M.H Karosunluhkum Divisi Hukum Polri.

Sementara itu Karosunluhkum Divisi Hukum Polri, Brigjen Agung Makbul menyampaikan, bahwa perlunya Hukum dan HAM yang telah menjadi perhatian pemerintah sejak berdirinya Republik ini, dan upaya membangun kesadaran Hukum masyarakat pasca kemerdekaan. Bukan persoalan sederhana karena tanpa kesadaran hukum maka tujuan Hukum untuk melindungi masyarakat serta menjamin Hak Asasi Manusia menuju masyarakat sesuai cita cita.

“Berbicara tentang HAM maka akan selalu terkait dengan masalah hukum, hal ini dikarenakan HAM membutuhkan suatu instrumen atau sarana hukum guna menjamin eksistensinya dalam kehidupan sosial dan bermasyarakat, tanpa adanya sarana hukum, implementasi dan Penegakan HAM akan sulit diwujudkan dalam penegakannya,”ujar Agung saat menjadi narasumber pada rapimnas BPI-KPNPA-RI.

Lanjutnya, salah satu instrumen terhadap penegakan hukum dan HAM yaitu konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia (United Nations Convetion AgainstTorture) Tahun 1984, yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan UU No. 5 Tahun 1998.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat guna terpeliharanya keamanan dalam negeri. Dalam pelaksanaan tugasnya tetap wajib menjunjung tinggi HAM baik terhadap saksi, korban dan tersangka tindak pidana, dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan instrumen HAM,” jelasnya.

Agung mengatakan, Polri dalam penegakan Hukum dan HAM melalui KUHP dan KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2002 serta dengan Peraturan Kapolri, tugas Polri adalah agar terciptanya Harkamtibmas, Gakkum, dan Lindungi mengayomi melayani masyarakat, serta Bina Masyarat untuk ikut partipasi dalam kesadaran hukum masyarakat dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan Peraturan PerUndang Undangan.

“Premetif yaitu upaya awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana, dan menanamkan nilai atau norma baik sehingga terinternalisasi dalam diri seseorang. Lalu Preventif yaitu, tindak lanjut dari upaya Premetif yang masih dalam tataran pencegahan. Dan menekankan kepada upaya menghilangkan kesempatan seseorang melakukan kejahatan. Dan terakhir Represif atau penegakan hukum (Gakkum) yaitu, dilakukan pada saat atau telah terjadi kejahatan (Law Enforcement) dan menekankan upaya pemberantasan dan menimbulkan efek jera,” tandasnya. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.