Razia, Satpol-PP Jaring Tamu Panti Pijat Masih Pakai Kondom

oleh -
Razia rutin panti pijat tradisional
Terapis yang diamankan Satpol PP dilakukan penyataan untuk dikirim ke Dinas Sosial untuk pembinaan.

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Salahsatu pengunjung panti pijat pasrah saat didapati tengah berduaan di dalam kamar dengan wanita yang diduga PSK disebuah griya panti pijat di Kecamatan Cipondoh. Saat dipergoki petugas, sang tamu masih menggunakan alat kontrasepsi (kondom), pada selasa (1/9/2020) dinihari.

Sebut saja namanya Jambu (bukan nama sebenarnya) sempat berkilah hanya sebatas melakukan teraphy refleksi. Namun dirinya tidak dapat mengelak saat petugas meminta untuk mengenakan baju dan celana.

“Awalnya dia sempat ngamuk dan membentak petugas, namun saat meminta sang tamu memakai celana, tidak sengaja anggota melihatnya masih memakai kondom. Saat digerebek didapati masih memakai handuk,” ujar Saprudin Kasie Hubungan antar lembaga yang saat itu bertindak sebagai PPNS.

Saprudin menuturkan, selain mengamankan Jambu pihaknya juga mengamankan ERN sang teraphist yang diduga menyediakan layanan esek-esek bagi tamu yang datang di panti pijat tersebut.

“Berdasarkan pengakuan ERN, ia memasang tarif Rp 170 ribu untuk jasa pijat dan 500 ribu untuk layanan plus-plus,” jelasnya.

“Sementara tindakan untuk pasangannya dilakukan pendataan dengan membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” lanjut Saprudin.

Lebih jauh ia menuturkan, dalam operasi penyisiran di Kecamatan Cipondoh, pihaknya mendapati dua panti pijat yang diduga menyediakan layanan birahi dengan mengamankan beberapa perempuan yang diduga sebagai PSK.

“Disekitaran jalan Benteng Betawi, 5 orang yang diduga PSK dari dua griya pijat tradisional diamankan. Namun setelah dilakukan pendalaman, hanya satu yang terbukti terlibat prostitusi dan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lanjutan,” bebernya.

Sementara Kabid Gakumda A. Ghufron Falfeli

membenarkan bahwa dalam operasi yang rutin digelar disetiap hari tersebut awalnya sebatas melakukan monitoring ke beberapa bidang usaha yang dibatasi dan dilarang untuk beroperasi dimasa PSBB lanjutan.

“Saat melintas disalahsatu Griya Pijat, pengelola mengaku tutup, namun anggota kami yang curiga mencoba memeriksa beberapa bilik kamar di griya pijat tersebut karena melihat banyak kendaraan bermotor terparkir. Alhasil anggota menemukan beberapa orang yang diduga theraphist tengah melayani pelanggannya, satu diantaranya kedapatan masih menggunakan kontrasepsi,” jelas Ghufron.

Lantaran kedua griya pijat tersebut kedapatan masih beroperasi, pihaknya melakukan penyegelan agar dapat mengikuti protokol kesehatan untuk meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran covid-19.

“Sesuai arahan Kasatpol PP akan kebijakan pemerintah Kota Tangerang, agar terus bergerak setiap malam untuk memastikan segala bentuk kegiatan dan usaha yang berpotensi membuat keramaian/kerumunan. Sehingga penyebaran covid-19 dapat terkendali, lantaran diketahui saat ini kota Tangerang masuk kedalam zona Orange,” tuturnya.

Gufron berharap, semua elemen masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan segala kegiatan yang berpotensi menggangu kenyamanan dan keamanan ditengah pandemi seperti sekarang ini.

“Laporkan kepada kami setiap kegiatan yang berpotensi kerumanan dan mengganggu kenyamanan, Isya Allah akan kami tindaklanjuti sesegera mungkin,” tukasnya. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.