Reno Guandi Bantah Soal Aniaya Wartawan Logika Rakyat

oleh -
screenshot 2024 08 21 06 20 44 47 7352322957d4404136654ef4adb64504

NASIONALNEWS.ID,BOGOR-Ketua LSM Harimau DPC Bogor menanggapi berita yang dirilis oleh media inline Logika Rakyat, beria tersebut langsung dibantah ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) DPC Bogor Raya Reno Guandi. 20/8/2024

 

“Berita yang ditayangkan tersebut tidak relevan dan tidak berimbang, ini lebih cenderung penyampaian sepihak dari narasumber, pemberitaan itu ada norma yang harus dipatuhi, dalam menyajikan berita tidaklah patut hanya berpijak pada satu nara sumber, pemberitaan tentu harus dilandasi niat baik, ada etika pers yang harus dijunjung tinggi,” kata Reno.

 

Senada dengan Reno, Wakil Ketua LSM HARIMAU DPC Bogor Raya Bayu Hasan, S.H. yang dengan tegas menyatakan keberatan.

 

“Kami keberatan atas pemberitaan media online Logika Rakyat yang secara sepihak memberitakan sejumlah anggota LSM Harimau telah melakukan penganiayaan terhadap wartawannya,” ujarnya

 

“Peristiwa bermula dari adanya kerugian uang sejumlah Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) milik salah satu anggota LSM Harimau yang bernama Angga Suara yang diduga akibat ulahnya Saudara Ade Nuryogi Yana. Uang tersebut diterima Yogi pada bulan 4 tahun 2022 lalu, yang mana Yogi meminta uang tersebut dari Angga Suara untuk mengurus kendaraanya yang di take over namun penerima gadai wanprestasi terhadap kewajibannya di Leasing. Nah, dengan uang sejumlah Rp 40.000.000,- yang diterima Yogi, dia menjanjikan akan mengurus mobil milik Angga Suara sampai dengan kembali, namun disayangkan kemudian Yogi tidak pernah memenuhi janjinya hingga Agustus tahun 2024 ini,” terang Bayu

 

Sekali lagi Bayu menegaskan keberatanya atas pemberitaan sepihak oleh Media Logika Rakyat yang merugikan LSM Harimau, apalagi dari isi berita selain tidak berimbang juga banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta, seperti dikatakan bahwa korban penganiayaan (Ade Nuryogi Yana) copot 3 buah giginya.

 

Bayu mengatakan, adanya 3 gigi Yogi yang copot sama sekali tidaklah benar, hal ini tertera di surat pengaduan polisi , No_Pol STT-PL/B/1499/VIII/1024/SPKT/RES_BGR/POLDA JABAR tertanggal 18 Agustus 2024, yang dalam laporan tersebut diuraikan kronologis singkat peristiwany dijelaskan bahwa korban mengalami copot satu gigi, satu gigi patah dan satu gigi lagi goyang.

 

“Pada saat Angga Suara bertemu dengan Yogi di tanggal 17 Agustus 2024, Yogi mengaku bukanlah lagi wartawan, dia sudah tidak aktif di profesi jurnalis, malah Angga sempat menunjukkan KTA Pers Media Sergap yang telah habis masa berlakunya. Bagaimana ceritanya media Logika Rakyat ini memberitakan anggota LSM Harimau aniaya wartawannya dan tentang siapa yang dituduhkan menganiaya serta siapa korban penganiayaan, semua juga belumlah tentu benar,” sambungnya

 

“Kita harus tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah serta jika memang benar itupun sedang dalam proses hukum, jadi mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa melakukan penghukuman kepada siapapun apalagi bersuara yang narasinya lebih cenderung menggiring opini agar jadi persepsi,” tutup Bayu.

 

Di tempat terpisah dibilangan wilayah Kabupaten Bogor bagian Barat ditemui di kantor hukumnya, Abu Yazid, S.H., sebagai ketua Dewan Pertimbangan Organisasi LSM Harimau DPC Bogor Raya yang juga sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LBH Adhibrata, turut menyesalkan adanya pemberitaan dari Media Logika Rakyat yang tidak berimbang, tidak memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak memberikan keterangan di media yang bersangkutan dan adanya isi pemberitaan yang kurang akurat. Yazid berharap seyogyanya Media sebagai salah satu sarana komunikasi rakyat yang menyampaikan pemberitaan tetaplah menjunjung tinggi UU Pokok Pers 40/99 tentang Pers dan kode etik jurnalistik, kemudian berkaitan terhadap hal adanya laporan penganiayaan yang telah dilaporkan sesuai dengan isi berita Media Logika Rakyat, Yazid mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukumnya.

 

“Kita akan bela dan hadapi proses hukumnya jika memang ada anggota LSM Harimau yang betul dilaporkan ke polisi, junjung tinggi azas praduga tidak bersalah dan kami akan lakukan upaya kontra lapor terhadap Saudara Ade Nuryogi Yana atas dugaan penggelapan dan penipuan, kami akan dalami lagi secara mendalam bukti-bukti hukum yang kami miliki,” ujar Yazid mengakhiri.

 

Pewarta : Debora Grace

No More Posts Available.

No more pages to load.