Satpol PP Bongkar Cantik, Warga Anggap Tidak Serius

oleh -
Img 20200123 Wa0179

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA –  Janggal yang dilakukan Satpol PP Jakarta Barat, atas pembongkaran bangunan yang melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) dan garis sempadan bangunan (GSB) serta garis sempadan jalan (GSJ), hanya dilubangi temboknya saja. Hal itu diungkapkan warga Angke, Ferry saat melihat Satpol PP menertibkan bangunan rumah mewah di Jalan Padamulya IV nomor 48 RT 03 RW 09 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (23/1/2020) kemarin.

Ferry menduga Satpol PP Jakarta Barat terima suap, karena tindakan tegas pembongkaran berubah hanya dilakukan rumah mewah seperti direkayasa. Penertiban tersebut terkesan janggal, karena bangunan tersebut hanya dilubangi temboknya, bukan dibongkar.

“Coba lihat bangunan yang sudah jelas melanggar IMB, harusnya dilakukan pembongkaran, anehnya hanya dilubangi temboknya oleh satpol PP. Ini bongkar cantik, apa maksudnya? Ini perlu dipertanyakan, dan akan saya tindaklanjuti permasalahan ini ke Walikota Jakarta Barat dan DPRD hingga Gubernur DKI Jakarta,” tegasnya.

Bongkar Cantik
Bangunan rumah mewah melanggar IMB, GSB dan GSJ hanya dilobangi temboknya.

Ferry menyayangkan, biaya operasional pembongkaran dalam menegakan perda IMB dari APBD, itu artinya uang rakyat.

“Kalau bangunan yang melanggar IMB dibongkar cantik seperti itu, tidak ada efek jera bagi pelanggar dan itu hanya buang-buang anggaran,” keluhnya.

Sementara Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat saat dikonfirmasi menjelaskan, bangunan tersebut sudah memiliki izin, namun tidak sesuai IMB dan sudah dilakukan penindakan.

“Kita sudah lakukan penindakan, namun Satpol-PP tidak seperti dulu, pemilik kita kenakan sanksi seberat-beratnya untuk membayar denda, lalu kita suruh buat perizinan ulang,” jelasnya. (BB)

No More Posts Available.

No more pages to load.