Sengketa Konten TikTok Kasus Mandiri Taspen Diselesaikan, Jalur Hukum Dihentikan

oleh -
oleh
img 20260619 wa0002

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Polemik yang sempat mencuat akibat unggahan konten media sosial terkait kasus dugaan skandal kredit Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto akhirnya berakhir damai. Taufik Angger Rizal Prima Aji (30) dan pemilik akun TikTok @qomaruddinaji, Muhammad Qomaruddin Aji (34), sepakat menyelesaikan seluruh perselisihan secara kekeluargaan tanpa melanjutkannya ke jalur hukum.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah kedua belah pihak menjalani serangkaian mediasi yang difasilitasi kuasa hukum masing-masing. Pertemuan langsung yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026) di Kantor Hukum Perisai Keadilan Nusantara,
menjadi momentum rekonsiliasi sekaligus mengakhiri sengketa yang sebelumnya dipicu oleh unggahan video mengenai kasus Bank Mandiri Taspen yang tengah menjadi sorotan publik.

Dr. Ade M. Syamkirana Putra, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Angger menegaskan bahwa seluruh permasalahan telah diselesaikan secara baik dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan restorative justice.

“Dari proses pertemuan dan klarifikasi tersebut, para pihak telah mencapai kesepahaman bersama untuk mengakhiri seluruh perselisihan yang terjadi serta tidak melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum yang lebih lanjut,” ujar Ade.

Nama Terseret, Kredibilitas Dipertanyakan

Perselisihan bermula ketika akun TikTok @qomaruddinaji mengunggah konten mengenai dugaan praktik yang melibatkan oknum karyawan Bank Mandiri Taspen berinisial N alias D. Dalam video tersebut muncul penyebutan nama yang, meskipun disamarkan, dilengkapi subtitle yang menurut Angger merujuk kepada dirinya.

Angger, yang berprofesi sebagai marketing Bank Jateng dengan basis nasabah pensiunan dan pegawai, mengaku dampak dari video tersebut langsung dirasakan di lingkungan kerjanya.

“Banyak yang bertanya-tanya. Ada trust issue dari nasabah karena dikira saya ikut bermain dengan oknum tersebut. Saya juga dipanggil pimpinan untuk memberikan klarifikasi karena pemberitaan ini sudah menjadi isu nasional dan menyangkut karier saya di perbankan,” kata Angger.

Tidak hanya berdampak secara profesional, kegaduhan tersebut juga memengaruhi keluarganya. Kedua orang tuanya, kata Angger, terkejut karena namanya disebut tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.

Merasa reputasi dan kredibilitasnya dipertaruhkan, Angger kemudian menunjuk Kantor Hukum Perisai Keadilan Nusantara untuk melakukan langkah hukum, diawali dengan somasi dan upaya mediasi.

Dua Kali Mediasi Berujung Perdamaian

Advokat Dr. Ade M. Syamkirana Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya lebih dahulu mengedepankan penyelesaian secara damai sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut.

Menurutnya, meskipun unggahan yang dipersoalkan telah dihapus, konten tersebut telanjur tersebar dan diunduh oleh pihak lain sehingga dampaknya tidak dapat sepenuhnya dicegah.

“Secara immaterial, klien kami mengalami kerugian. Kredibilitasnya dipertanyakan oleh nasabah yang sudah ada maupun calon nasabah. Bahkan sempat dipanggil oleh pimpinan untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.

Ia mengatakan, langkah hukum yang dilakukan sejatinya bertujuan memperoleh klarifikasi dari pihak pembuat konten. Jika hal itu tidak tercapai, barulah opsi hukum berikutnya akan ditempuh.

“Alhamdulillah, melalui dua kali pertemuan mediasi, kedua belah pihak berhasil menemukan titik temu. Karena prinsipal kami menerima permintaan maaf dan klarifikasi yang disampaikan, maka kami selaku kuasa hukum mengambil posisi yang sama,” kata Ade.

Pemilik Akun TikTok Akui Jadi Pelajaran

Muhammad Qomaruddin Aji mengaku bersyukur permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara baik. Ia juga berterima kasih atas sikap lapang dada yang ditunjukkan Angger.

“Alhamdulillah malam ini sudah tercapai kesepakatan damai. Saya mengucapkan banyak terima kasih atas kelegowoan Mas Angger sehingga persoalan ini bisa terselesaikan dengan cepat dan baik,” ujar Aji.

Aji mengakui peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga baginya untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Ini menjadi pembelajaran bagi saya pribadi bahwa sebelum memberikan informasi apa pun harus benar-benar dicek kepastiannya terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesenjangan di masyarakat maupun kerugian bagi orang lain,” katanya.

Nama Baik Dipulihkan

Bagi Angger, klarifikasi yang dilakukan secara langsung oleh Aji menjadi titik penting untuk memulihkan nama baiknya.

“Minimal ini memulihkan nama baik saya. Pimpinan juga mengetahui bahwa saya tidak melakukan seperti yang diduga selama ini. Sekarang masalah sudah clear,” ujarnya.

Sebelumnya, video klarifikasi yang dibuat Aji hanya ditujukan kepada institusi Bank Jateng. Namun, menurut Angger, belum terdapat penjelasan yang secara khusus menyangkut dirinya secara personal.

Pertemuan pada Kamis malam tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa tidak ada lagi sengketa antara kedua belah pihak.

Imbauan Tidak Memperkeruh Situasi

Melalui siaran pers yang ditandatangani Advokat Dr. Abidillah Effendi, S.H., M.H., dan Dr. Ade M. Syamkirana Putra, S.H., M.H., Kantor Hukum Perisai Keadilan Nusantara mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarluaskan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman baru ataupun memicu konflik lanjutan di ruang publik maupun media sosial.

Penyelesaian damai tersebut, menurut kuasa hukum, merupakan implementasi prinsip restorative justice yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dan terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa perkara yang sempat menjadi perhatian publik itu telah dinyatakan selesai dan tidak terdapat lagi sengketa di antara mereka.

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.