Sesuai Instruksi Presiden, TNI-Polri Disiplinkan Penggunaan Masker di Tangerang

oleh -
Pendisplinan penggunaan masker

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Sesuai instruksi presiden, agar TNI bersama Polri melakukan pendisiplinan penggunaan masker, baik di markas TNI dan kepolisian juga kepada masyarakat se-Indonesia untuk menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 atau Corona Virus Disease 2019.

Kepolda Metro Jaya mengatakan bahwa selama dua hari kedepan, mulai dari tanggal 18-19 Agustus 2020, seluruh jajaran TNI dan Polri melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker di internal Jajaran Polda Metro Jaya.

“Hari ini Selasa dan Rabu, seluruh personil polda metro, jajaran polres hingga polsek melakukan pendisiplinan penggunaan masker, ini di mulai dari internal personil kepolisian khususnya personil se-Polda Metro Jaya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana. Selasa, (18/8/2020).

Kapolda menjelaskan, operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam melakukan operasi pendisiplinan itu, nantinya jajaran Polisi Militer (POM) Kodam Jaya melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di internalnya.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Provost Polda Metro Jaya dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus Corona.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Pendisplinan penggunaan masker

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif  hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 51 tahun 2020

Diharapkan dengan operasi pendisiplinan ini bisa menekan laju penularan penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polda metro jaya dan  masyarakat bisa hidup tenang.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan untuk sanksi pihaknya dalam dua hari ini hanya baru memberikan himbauan dan edukasi sampai menunggu peraturan pemerintah daerah dibuat sesuai instruksi Presiden.

Ia berharap, dengan disampaikan edukasi dan himbauan oleh jajaran ini bisa mencegah atau mengurangi penyebaran dampak Covid-19, mengingat penyebaran kasus Covid-19 masih menunjukan angka yang cukup tinggi termasuk di Kota Tangerang.

“Untuk sanksi atau penerapan hukum sementara belum kita terapkan, sesuai petunjuk dan arahan dari pimpinan,”ujarnya.

Sugeng mengaku, kegiatan kampenye  pemakaian dan pembagian masker ini juga dilaksanakan di seluruh Polsek jajaran dalam dua hari kedepan. (Iwan)

No More Posts Available.

No more pages to load.