NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Pengadilan Negeri Purwokerto memastikan perkara gugatan wanprestasi terkait dugaan ingkar janji pembatalan kredit pensiunan tetap bergulir meski tergugat utama kembali tidak hadir dalam sidang ketiga, Kamis (6/8/2026). Majelis hakim memutuskan proses berlanjut ke tahap mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan depan dengan menunjuk mediator nonhakim yang telah disepakati para pihak.
Tim Kuasa hukum penggugat, Advokat Eko Prihatin, SH, mengatakan ketidakhadiran tergugat untuk ketiga kalinya tidak menghalangi tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum acara perdata.
“Majelis hakim telah memutuskan bahwa agenda berikutnya tetap mediasi, meskipun kemungkinan tanpa kehadiran tergugat. Mediator yang disepakati adalah Ir. Didi Rudwianto, S.H., M.Si., sebagai mediator nonhakim,” ujarnya.
Keputusan tersebut menjadi sinyal bahwa pengadilan tetap menjaga asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, tanpa membiarkan jalannya perkara bergantung pada kehadiran salah satu pihak.
Sementara itu, kuasa hukum PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto selaku Turut Tergugat I, Jeffry M.H., menegaskan pihaknya konsisten menghormati seluruh tahapan persidangan sejak awal.
Menurutnya, sebagai turut tergugat, Bank Mandiri Taspen selalu memenuhi panggilan pengadilan mulai sidang pertama hingga sidang ketiga.
“Kami selalu hadir dengan iktikad baik. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak pernah mengintervensi jalannya persidangan. Mengenai mediasi, kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang telah diatur pengadilan dan mediator yang ditunjuk,” katanya.
Jeffry menegaskan pihaknya belum akan memberikan tanggapan mengenai substansi perkara karena pemeriksaan pokok sengketa belum dimulai.
“Kami akan menggunakan seluruh hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk saat ini, fokus kami adalah mengikuti proses mediasi sebagaimana diarahkan majelis hakim,” ujarnya.
Perkara perdata Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Pwt diajukan pensiunan Mulyono, S.Sos. terhadap Nurma Handika Sari atas dugaan wanprestasi terkait komitmen pembatalan kredit pensiunan.
Dalam gugatan disebutkan, Mulyono memperoleh fasilitas kredit pensiunan sebesar Rp330 juta pada April 2025. Setelah dipotong biaya administrasi dan asuransi, dana bersih sekitar Rp275 juta kemudian diserahkan kepada tergugat berdasarkan kuitansi dan surat pernyataan yang disebut memuat komitmen mengurus pembatalan kredit paling lambat 16 Agustus 2025.
Namun, hingga gugatan didaftarkan, pembatalan kredit tersebut diklaim tidak pernah terealisasi. Akibatnya, dana pensiun penggugat disebut masih dipotong sekitar Rp3,53 juta setiap bulan untuk pembayaran angsuran kredit.
Selain meminta pemenuhan komitmen yang diperjanjikan, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1 miliar serta memohon penghentian sementara pemotongan dana pensiun melalui tuntutan provisi hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
Dengan tahap mediasi yang segera dimulai, arah penyelesaian perkara kini memasuki fase penting. Apabila mediasi gagal menghasilkan kesepakatan, persidangan akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, pembuktian, hingga putusan pengadilan.
(Widhiantoro)






