Tim Investigasi IPW Ditetapkan Tersangka, Neta Nilai Diskrimsus PMJ Ceroboh

oleh -
img 20210224 112739

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Tim investigasi Indonesia Police Watch (IPW) Joseph Erwiantoro ditetapkan tersangka oleh Direskrimum Polda Metro Jaya. Ketua Presidium IPW Neta S Pane menilai tindakan itu bukan hanya teledor dan ceroboh, tapi juga sebuah pembangkangan seorang bawahan terhadap Kapolri.

Sebelumnya Direskrimum Polda Metro Jaya mengeluarkan surat panggilan No:Spgl/499/II/RES 2.5/2021 dan menetapkan Joseph Erwiantoro sebagai tersangka.

IPW melihat hal Ini sebuah preseden. Jika seorang Kombes dibiarkan membangkang, bukan mustahil para jenderal akan ikut ikutan membangkang pada Kapolri. Untuk itu Kapolri perlu bertindak tegas agar kebijakannya punya wibawa.

IPW juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bersikap tegas untuk mengamankan dan menjalankan kebijakannya. Jika ada Kombes yang mbalelo dan membangkang dalam menjalankan kebijakannya harus segera dicopot dari jabatannya. Sehingga kebijakan Kapolri punya wibawa.

“Jika seorang Kombes saja berani membangkang kebijakan Kapolri, bagaimana pula dengan jenderal jenderal lain. Sebab itu wibawa dan marwah kebijakan Kapolri harus dijaga dengan sikap tegas oleh Kapolri sendiri,” kata Neta S Pane saat memberikan siaran persnya, Rabu (24/2/2021)

IPW menekankan hal ini mengingat Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis memanggil dan akan memeriksa serta menjadikan tersangka, Tim Investigasi Indonesia Police Watch (IPW) Joseph Erwiantoro, dengan tuduhan melanggar UU ITE. Namun akhirnya pemeriksaan itu ditunda tanpa batas waktu yang ditentukan. Padahal Kapolri Sigit sudah berkali-kali mengatakan bahwa dalam penerapan UU ITE penyidik agar lebih selektif karena UU ITE bukan alat kriminalisasi.

“Bahkan Kapolri menekankan, rasa keadilan dalam menggunakan payung hukum undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus dikedepankan. Sebab itu IPW memberi apresiasi pada Kapolri Sigit yang sudah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2921 tertanggal 19 Februari 2021. Dalam surat edaran itu, Kapolri menekankan bahwa penyidik perlu mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam memonitor dan mengedukasi serta memberikan peringatan agar potensi tindak pidana siber di tengah masyarakat dapat dicegah,” tutup Neta S Pane. (Budi Beler)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.