NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Menindaklanjuti surat peraturan Gubernur (Pergub), Perpu No. 77 Tahun 2020. Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat melakukan penjadwalan terhadap operasional pengangkutan sampah di wilayah RW yang ada di Jakarta Barat.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Kota Administrasi Jakarta Barat Slamet Riyadi menjelaskan, Perpu No. 77 Tahun 2020. Adapun dalam Pergub tersebut, bahwa tentang pengolahan sampah dilingkup (Tingkat) Rukun Warga (RW).
“Pergub tersebut dalam rangka meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengolahan sampah di sumber guna mencapai target pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga di Provinsi DKI Jakarta,” tuturnya.
Kasudin juga mengatakan, sesuai SK Gubenur pihaknya juga melakukan penjadwalan ulang pengangkutan sampah yang ada di wilayah di Jakarta Barat.
“Dari 500 RW lebih yang ada di Jakarta Barat, kita target separuhnya sudah 260 an RW, itu harus sudah memiliki jadwal pengangkutan sampah, dalam artian, sampah yang bisa dipilah-dipilah, ada jadwal pengangkutan sampah non organik dan sampah organik ada juga residu atau B3 seperti lampu atau bolam,” kata Kasudin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/10/2021).
Kasudin juga menjelaskan, pihaknya akan melakukan upaya pengaturan Jadwal di 106 titik TPS baik pul atau grobak.
“Kita atur jadwalnya, sekarang harus mengikuti jadwal pengangkutan seperti pukul 07.00 WIB sampai pukul 9.00 WIB, ada juga yang siang pukul 13.00 WIB sampai pukul 15.00 atau pukul 13.00 sampai pukul 16.00 WIB,” jelasnya.
Masih dikatakanya, hal tersebut dijadwalkan agar masyarakat membuang sampah di TPS bisa disiplin.
“Kita atur waktunya baik pengangkutan sampah dari rumah ke TPS maupun nanti dari TPS ke Bantar Gebang agar lebih tertib waktunya, selama ini 24 jam orang selalu membuang sampah,” tukasnya.
(Budi Beler)