Truk Tanah Tetap Melintas Meski Dirazia Polisi

oleh -
oleh
Dishub Kota Tangerang
Meski dilarang melintas, truk tanah tetap melintas di Jalan Pembangunan 3, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Jumat (2/8) poto: frwt/nasionalnews.id/kota tangerang.

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Meski telah dilakukan penidakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, truk tanah tetap saja melintas di Jalan Kota Tangerang.

Hal itu terlihat di Jalan Pembangunan 3, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Meski sebelumnya Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah telah mengeluarkan Surat Edaran No 024/2685-Dishub/2019 tentang Pelarangan Operasional bagi Angkutan Tanah/Pasir di wilayah Kota Tangerang.

Kasubnit III Turjawali Polrestro Tangerang Kota, Ipda Rokhmatulloh mengatakan, bahwa penindakan terhadap truk bermuatan tanah kerap dilakukan.

“Kegiatan penindakan terhadap truk tanah sudah sering kita lakukan,” ujar Rokhmatulloh di Jalan Jendral Sudirman, Kota Tangerang, Jumat (2/8/2019).

Namun saat disinggung soal operasi tersebut berkaitan dengan insiden truk tanah yang menimpa minibus hingga menwaskan satu keluarga, Rokhmatulloh tak menyangkal.

“Lepas dari kejadian kecelakaan tersebut, kami dari pihak Kepolisian fungsi lantas Polres Metro Tangerang kota selalu bekerjasama dengan Dinas Perhubungan baik Kota Tangerang maupun Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Dalam kegiatannya mengacu ke UULAJ No 22 Tahun 2009 bahwa mengemudikan kendaraan di jalan raya harus dilengkapi dengan STNK yang sah ( Pasal 288 ayat 1). Namun pada kenyataannya pengemudi tersebut rata-rata tidak dilengkapi STNK maupun administrasi lainnya.

“Pengemudi selalu beralasan kalau STNK di kantor, bahkan SIM-nya juga diamankan di kantor oleh pemiliknya dan yang kita tidak truk bermuatan di atas 8500 ton” jelasnya.

Lebih dalam ia mengatakan, bahwa jam operasional kendaran berat tersebut adalah mulai pukul 22.00 sampai dengan pukul 05.00 WIB.

“Sudah jelas bahwa Jam operasional kendaraan tersebut adalah mulai jam 22.00 sampai 05.00 WIB. Semua itu demi ketertiban dan kelancaran maupun kenyamanan bagi semua pengguna jalan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota,” ungkapnya.

Dirinya juga mengimbau para pengusaha truk maupun pengemudi kendaraan agar mentaati peraturan lalu lintas serta perbub dan perwal yang sudah dibuat.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha atau pengumudi truk dapat menaati peraturan yang sudah dibuat,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Plt Kadishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar menyebut bahwa pihaknya tidak ingin kecolongan. Namun pada faktanya truk bermuatan tanah tersebut tetap saja membadel dan melintas di Jalan Kota Tangerang. (aput)

No More Posts Available.

No more pages to load.