ULP Kota Tangsel Bungkam, Ombudsman Sorot Pelayanan Informasi ke Wartawan

oleh -
oleh
ULP kota tangsel

NASIONALNEWS.ID TANGERANG SELATAN – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menyoroti Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam melayani memberikan informasi publik kepada wartawan. Dugaan Kongkalingkong dalam proses lelang dan pemenang tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dikeluhkan pengusaha lokal, sampai saat ini ULP tak kunjung memberikan informasi alias bungkam.

Tujuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada pasal 3 menyebutkan, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Baca juga : ULP Bungkam Dugaan Kongkalingkong Tender di LPSE Kota Tangsel

Asisten Bidang Pemeriksaan Ombudsman Provinsi Banten, Harri Widiarsa mengatakan, ULP harusnya melayani hak masyarakat mendapatkan informasi publik, memberi penjelasan dugaan adanya kongkalingkong lelang pengadaan barang dan jasa di LPSE Kota Tangsel. Ia meminta wartawan untuk mendatangi lagi ULP Kota Tangsel untuk meminta Informasi dan apabila ULP masih tidak memberikan tanggapan agar kembali diberitakan.

“Sebaiknya ga boleh begitu, kalau masih begitu tulis lagi aja, kalau wartawan aja susah apalagi masyarakat biasa,” ujar Harri kepada Nasional News melalui sambungan telepon selularnya, Senin (3/5/2021).

Ombudsman Banten meminta dilakukan pelampiran langsung melalui surat, agar bisa dibahas dan dapat dilakukan pengontrolan, sejauh mana penanganan kasus tersebut.

“Kita mesti ada laporan, pemberitaan bisa sih nanti kita bahas di tim, tapi kita prioritaskan laporan nanti kita bisa tindak lanjut kalau itu sesuai kewenangan kita, apakah melalui pemanggilan, permintaan klarifikasi atau nanti kita datang langsung ke sana,” janjinya. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.