Warga Desa Brengkok Didampingi LPBH NU Audensi Lagi ke Anggota DPRD Lamongan

oleh -
img 20230124 wa0118

NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Sejumlah perwakilan warga dan karang taruna Desa Brengkok Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, yang didampingi Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Lamongan dan dari pihak PT. Brondong Inti Perkasa menggelar audensi dengan DPRD Komisi A, C, dan D, Kabupaten Lamongan dan Dinas terkait tentang Persoalan di PT. Brondong Inti Perkasa (BIP) di Ruang BANGGAR Gedung DPRD Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Selasa (24/1/2023) Sekira pukul: 12.00 WIB.

Audensi tersebut menindaklanjuti tanggal 27 Desember 2022 dengan Pengurus Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Cabang Lamongan dan Dinas Instansi terkait, tentang Persoalan di PT. Brondong Inti Perkasa (BIP) bertempat di Kecamatan Brondong. “Sementara ditutup,, dengan adanya Pencemaran Limbah Cair dan belum adanya ijin (AMDAL), serta Tenaga Kerja Asing yang belum resmi.

Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Muhammad Burhan, menyampaikan untuk sementara ditutup perusahaan PT. Brondong inti Perkasa, yang bertempatkan di wilayah Kecamatan Brondong.

“Hasil di pertemuan audiensi ini yang mana ada tuntutan dari teman teman Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Cabang Lamongan, terkait permasalahan yang ada di PT. Brondong Inti Perkasa (BIP) terkait limbah, dan tempat tersebut belum dibangun, jadi sementara untuk tidak beroperasional dulu dan ditutup,” tutur Muhammad Burhan.

“Nanti kita dengan pihak dinas terkait mungkin dengan perizinan dan LH akan melakukan langkah-langkah yang sebagaimana nanti yang semestinya yang jelas kita sepakat alhasil audiensi hari ini untuk menutup sementara. Dan dari Komisi C hanya berani membahas persoalan diwilayahnya limbah saja,” tambahnya.

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Lamongan menambahkan, terkait tuntutan ganti rugi dan dengan adanya tenaga kerja dari asing yang belum melakukan K3, nanti menjadi wewenang wilayahnya Teman-teman Komisi A dan D, dan penutupan perusahaan tersebut dimulai hari ini.

“Sesuai kesepakatan bersama hasil audiensi, kalau mereka masih nekat beroperasi tentu ada konsekuensi yang mereka terima baik konsekuensi hukum atau dan lain-lain,” cetusnya.

Gus Burhan panggilan akrabnya berpesan, untuk perusahaan yang ada di wilayah Lamongan sebelum beroperasional harus dilengkapi semua persyaratannya.

“Kita sebagai komisi C berharap permasalahan ini agar cepat selesai dan dari perusahaan terkait agar segera menyelesaikan tentang limbahnya agar secepatnya bisa beroperasional lagi. Diakui atau tidak adanya investor investor tumbuh di Lamongan ini menambah Pendapatan Anggaran Daerah (PAD),” tegas Gus Burhan.

Sholichan

No More Posts Available.

No more pages to load.