Nipu Via Medsos, WNA Ditangkap Polres Soeta

oleh -
Img 20201217 155636

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Kasus penipuan atau penggelapan dan Informasi Transaksi Elektronik yang merugikan RF (29) diungkap Polres Bandara Soetta. Tersangka melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI). Hal tersebut dikatakan Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus saat menggelar Konferensi pers, Kamis (17/12/2020).

“Kasus penipuan tersebut melibatkan lima orang, tiga WNA dan dua WNI. Korban berkenalan lewat salah satu aplikasi dimedia sosial,” kata Yusri.

Yusri juga mengatakan, berawal korban berkenalan dan berkomunikasi dengan tersangka yang mengaku Carlos Sanchez lewat di media sosial.

“Selang tiga bulan berkomunikasi tersangka yang mengaku Carlos Sanchez datang ke Indonesia dengan membawa uang sejumlah $300.000. Namun ditahan pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta. Untuk kepengurusanya membutuhkan biaya,” katanya.

Yusri menjelaskan, tersangka membujuk korban untuk membantu biaya clearance pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 17.600.000 dan meminta dikirim melalui rekening bank

“Korban diiming-imingi keuntungan yang lebih dari yang dikirim,” jelasnya.

Lebih jauh Yusri memaparkan, korban makin percaya setelah dihubungi Fatmawati (Tersangka lain) yang mengaku sebagai pegawai Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah mengirimkan sejumlah uang melalui rekening, korban menjanjikan bertemu di Area Bandara Soekarno Hatta. Namun pertemuan tersebut tidak pernah terjadi dan Akhirnya korban melaporkan ke Polres Kota Bandara Soekarno Hatta.

“Setelah dilakukan pengusutan lima tersangka diamankan Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, tiga WNA dan dua WNI, satu WNA masih DPO,” jelasnya.

Masih dikatakannya, sejauh ini kasus tersebut masih terus dalam pengembangan, karena kemungkinan korban makin bertambah.

“Tersangka dikenakan pasal 378 untuk ancaman hukuman 6 tahun dengan denda maksimal 1 Milyar rupiah,” pungkasnya (Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.