Amran Muktar: Tidak ada Pemberatan di Kesaksian, Agus Harus Dibebaskan

oleh -
Img 20200427 085524

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Sidang kasus dugaan pemalsuan surat nikah pasangan suami istri Agus Butarbutar (54) dan Juniar (57) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (23/4/2020). Dari keterangan para saksi, baik saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri sangat meringankan, dan Agus wajib dibebaskan. Hal tersebut dikatakan Amran Muktar selaku rekan Agus.

“Agus Butarbutar juga menjawab dengan sejujur-jujurnya semua pertayaan baik dari para hakim maupun dari pengacara Agus sendiri,” kata Amran, Minggu (26/04/2020).

Amran juga mengungkapkan, begitu pula saksi Juniar yang mana mengatakan kepada hakim bahwa Agus Butarbutar yang selaku suaminya tidak pernah ikut campur dalam pembuatan buku nikah sesuai yang di sangkakan oleh JPU kepada Agus Butarbutar.

“Jelas, Juniar sendiri mengatakan, bahwa suaminya tidak ada keterlibatan dalam pembuatan buku nikah,” ucapnya.

Amran Muktar juga mengatakan, dari hasil jawaban yang dipertanyakan hakim kepada Agus Butarbutar dan juga para saksi, baik saksi JPU sendiri dan juga saksi istri Agus sendiri (Juniar), tidak ada unsur keterlibatan Agus Butarbutar dalam pembuatan surat nikah tersebut.

“Atas jawaban para saksi dan fakta yang ada serta jawaban Agus Butarbutar itu sendiri sudah jelas, bahwa Agus tidak terlibat dalam kasus pembuatan buku nikah yang didakwakan oleh JPU,” katanya.

Amran juga menjelaskan, secara otomatis menurutnya dakwaan JPU gugur dan tentunya dalam hal ini Agus Butarbutar tidak bersalah serta tidak ada alasan untuk menahan Agus Butarbutar.

Ia juga berharap pada persidangan besok, hari Senin 27 April 2020, para dewan hakim untuk obyektif, dan tidak ragu lagi dalam mengambil keputusan memberikan keadilan terhadap pasangan suami istri (Agus dan Juniar).

“Harapan saya dalam persidangan besok hakim memberikan keadilan pada Agus Butarbutar sesuai jawaban para saksi yang mana dalam hal ini para saksi memberikan jawaban yang meringankan Agus Butarbutar,” harapnya.

Dirinya juga menambahkan, akan terus memonitor, mengawal sidang pasangan suami istri hingga kasus ini selesai.

“Kita akan terus kawal persidangan ini sampai selesai,” pungkasnya. (BB)

No More Posts Available.

No more pages to load.