NASIONALNEWS.ID, TANGERANG SELATAN – Aroma korupsi pada pembangunan gedung di kawasan Kantor Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pasalnya, bangunan tersebut tanpa adanya papan informasi, diduga Camat Setu melanggar Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pulik (KIP).
Pembangunan gedung samping Kantor Kecamatan Setu disinyalir menyalahi aturan, selain tidak adanya papan informasi, pekerja tidak dilengkapi dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Saat dikonfirmasi, Camat Setu, Hamdani mengatakan, agar wartawan menanyakan hal tersebut ke Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Topan Ali. “Ke Pak Sekcam aja pak, saya sedang Dinas luar,” kata Camat kepada Nasional News melalui telepon selularnya, Senin (23/11/2020)
Sementara Sekcam Setu, Topan Ali enggan memberikan keterangan dan mengarahkan wartawan untuk bertanya ke bawahannya yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Setu.
“Ke Kasubag umum aja pa, saya sedang di Puspem,” ujar Topan kepada Nasional News melalui sambungan telepon selularnya.
Di Kecamatan Kasubag Umum dan Kepegawaian tidak berada di tempat, Topan berkilah belum berani memberikan keterangan, karena Camat Setu memberikan perintah.
“Ke pa Camat aja pa, saya belum ada perintah dari pa Camat, masa ga ngerti sih,” terangnya.
Topan mengungkapkan, bahwa bangunan tersebut akan dibangun perpustakaan dan Camat Setu sudah mengetahuinya.
“Bangunan tersebut akan dibangun Perpustakaan ,untuk lebih lanjut tanya Pa Camat aja Karena beliau yang lebih tau,” pungkasnya. (Yuyu)