Bawa Narkoba, Dua Warga Purwakarta Dibekuk Polsek Kebon Jeruk

oleh -
Img 20200311 Wa0151

NASIONALNEWS. ID, JAKARTA – Jaringan pengedar Narkotika antar kota dibekuk Polsek Metro Kebon Jeruk. Dua tersangka yang diamankan warga asal Purwakarta, Jawa Barat.

Tersangka berinisial DS bin TA (37) dan DR bin DG (38) diamankan di sebuah parkiran Minimarket Jalan Panjang, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit R Kumono mengatakan, tersangka mengaku sudah melakukan transaksi selama delapan kali di wilayah Kebon Jeruk.

“Tersangka mengaku sudah delapan kali melakukan transaksi, dan saat ini Polsek Kebon Jeruk berhasil menangkapnya,” kata Kompol Sigit S Kumono saat Konferensi Pers dihalaman Mapolsek Kebon Jeruk, Rabu (11/3/2020).

Kapolsek juga menjelaskan, dua tersangka tersebut mempunyai jaringan dari sebuah lapas di Jawa Barat. Mereka mengambil di Jakarta lalu diedarkan di Purwakarta.

“Sabu tersebut diambil di Jakarta lalu diedarkan di Jakarta dan Purwakarta,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, Narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Negara Cina, dan barang tersebut seberat 1 Kg dengan nilai Rp 1,4 Miliar.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kepemilikan jaringan narkoba tersebut, karena yang kita amankan dalam jumlah yang fantastis,” ucapnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Achmad Ardhy, menambahkan, berdasarkan informasi narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan, merupakan narkoba dengan kualitas no 1 yang dikemas dalam bungkus teh Cina.

“Untuk kualitas sabu tersebut no 1, sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh Cina,” tambahnya.

Masih dikatakanya, selain narkoba pihaknya juga mengamankan 1 buah tas slempang merk eiger, 1 Unit kendaraan roda empat merk Honda Brio, 2 buah handphone yang digunakan untuk bertransaksi.

“Atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo 132 UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (BB)

No More Posts Available.

No more pages to load.