Bayar 150 Juta, Ade Pria Beristri Pelaku Persetubuhan di Bawah Umur di Banyumas Bebas Jeratan Hukum

oleh -
oplus 131072
Oplus_131072

NASIONALNEWS.ID,BANYUMAS-Ade (41) Pria beristri beranak 2 merupakan laki-laki pengangguran namun pandai merayu hingga mengancam akan melakukan pembunuhan terhadap Bunga (16) gadis yang masih duduk di kelas 2 SMA Negri di Banyumas yang ia hamili kini bebas dari jeratan hukum usai  menempuh kompesasi sebesar Rp 150.000.000,- kepada korbanya. 14/11/2024

Hal tersebut telah dibenarkan oleh Bunga (nama samaran) bahwa dirinya telah menerima uang sebesar Rp 150.000.000,- yang mana ditrima olehnya sebanyak Rp 130.000.000,- dan sisanya diberikan kepada pihak yang telah membantunya melalui Tato ayah kandungnya.

“Ya kita sudah selesai uangnya kompensasi sudah Saya terima melalui transfer ke rekening sebanyak Rp 130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dan yang 20 juta tunai oleh Ayah untuk mereka yang sudah membantu,” ujar Bunga melalui Whatsapp

Hal serupa di benarkan oleh Kanit PPA Polresta Banyumas, uang sudah ditrima oleh pihak korban yang sebelumnya ada surat permohonan mediasi kepada kami yang ditujukan ke Kasat Reskrim Polresta Banyumas namun permohonan tersebut ditolak, karena belum ada gelar Restorativ Justice (RJ) diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021.

Sebelumnya Tato selaku pelapor merupakan Ayah kandung Bunga menolak keras adanya tawaran uang kompensasi sebanyak apapun bahkan 1 milyar rupiah pun, dirinya tidak sudi untuk mencabut laporannya.

telah dimuat berita dengan link judul : Rayuan Maut Hingga Ancam Pembunuhan, Ade Hamili Gadis Bawah Umur di Banyumas – NasionalNews

“Saya juga tidak tahu apa yang membuat Tato ini berubah pikiran mencabuta Laporannya dengan menerima uang kompensasi Rp 150.000.000,- . Memang pernah bilang Saya ‘Lah Saya kuli bangunan nanti bolak-balik dipanggil sidang’ kemungkinan itu yang mendasari,” ucap Dedi saat ditemui dirumahnya.

>>>Zen

No More Posts Available.

No more pages to load.