BNNP Banten Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Lapas

oleh -
oleh
BNNP Banten ringkus kurir narkoba jaringan Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (10/4) poto: ist/nasionalnews.id/kota serang.

NASIONALNEWS.ID, KOTA SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, berhasil menangkap tiga kurir narkoba jaringan Lapas Kelas I Tangerang.

Penakapan tersebut, berdasarkan informasi tentang adanya pengiriman paket narkoba jenis sabu dari Cianjur, Jawa Barat ke Lapas Kelas I Tangerang. Kemudian, tim BNNP Banten melakukan penelusuran dan berhasil menakap kurir berinisal AH (39) dan YS (34) di halaman parkir Lapas, denagan barang bukti seberat 100 gram, pada 22 Maret 2019 bulan lalu.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Tantan Sulistana mengatakan, kedua kurir yang ditangkap di halaman parkir Lapas itu, mengaku, kiriman paket sabu tersebut atas perintah HB (46) yang merupakan warga binaan Lapas, dan akan dikirim ke dalam Lapas melalui FD (28) oknum Sipir Lapas.

“Sabu dipesan atas perintah warga binaan di dalam lapas, lalu diantar oleh kurir dari Cianjur dua orang tiba depan lapas ditangkap, setelah kami lakukan control delivery ternyata diambil dari dalam oleh seorang kurir lagi oknum sipir lapas untuk (FD) menghubungkan kurir luar ke dalam,” terang Tantan, dalam jumpa pers di kantor BNN Banten, Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Serang, Rabu (10/4/2019).

Tantan menambahkan, petugas juga melakukan penangkapan terhadap warga binaan lain bersinsial MM (32) selaku perantara yang memrintahkan oknum sipir untuk mengambil paket sabu tersebut.

“Petugas juga menangkap MM selaku perantara dan Sipir ini mengaku baru pertama kali melakukan kejadian tersebut,” katanya.

Sementara, Kasubit Layanan Tahanan Kesehatan dan Rehabilitasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten, Hanabil mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum Sipir yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan intruksi Menteri Kemenkumham.

“Karena ini pegawai ada proses administrasi kepegawaian yang jelas pimpinan akan melakukan tindakan sedemikian rupa, hingga pemecatan karena intruksi dari Menteri pegawai yang terkibat narkotika tidak ada ampun harus dipecat,” tandas Hanabil.

Perlu diketahui, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 dan dari hasil pengungkapan barang bukti tersebut nilai dari sabu seberat 100 gram sebesar Rp 100 juta dan dapat menyelamatkan 400 orang generasi bangsa. (04/rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.