BRI Cabang Tangerang Minta Maaf Raibnya Dana Nasabah

oleh -
bri unit cipondoh
PGS Pemimpin Cabang Kanca BRI Tangerang, Benny Susanto (tengah) didampingi Asisten Manager Kanca BRI Tangerang, Purnomo (sisi kanan), dan Kepala Unit BRI Cipondoh, Royan saat memberikan klarifikasi kepada nasabah BRI yang merupakan korban penggelapan uang yang dilakukan oleh Customer Servis, Eka Widyastuti, Selasa (30/8/2021).

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Tangerang meminta maaf atas hilangnya dana atau uang dalam rekening nasabah. Kasus dugaan tindak pidana transfer dana tanpa izin yang dilakukan salah satu oknum customer service BRI unit Cipondoh, Kota Tangerang, telah ditangani secara internal.

Sebelumnya, nasabah atas nama Eka Widyastuti telah melaporkan kehilangan sejumlah uang secara mendadak di rekening miliknya kepada pihak Bank. Setelah mendapat laporan dan mengumpulkan bukti, BRI Cabang Tangerang langsung menonaktifkan oknum pegawai dan diproses secara internal.

Benny Susanto, Pgs Pemimpin Cabang BRI Tangerang, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait kasus tersebut dan menyayangkan adanya peristiwa itu. Atas nama BRI Cabang Tangerang dirinya mengucapkan permohonan maaf kepada nasabah yang bersangkutan dalam hal ini Eka Widyastuti.

“Sebelumnya saya ucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada ibu Eka. Untuk diketahui, BRI selalu mengutamakan integritas untuk menjaga kepercayaan nasabah. Saya sangat menyayangkan adanya peristiwa ini,” ujarnya.

Baca juga : Customer Service BRI Unit Cipondoh Diduga Gelapkan Uang Nasabah

Benny menerangkan, setelah mendapat laporan dari Kepala Unit BRI Cipondoh bergegas menindaklanjuti permasalahan tersebut, dan oknum tersebut telah dipindahtugaskan ke kantor cabang.

“BRI adalah salah satu bank komersial terbesar di Indonesia yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah. BRI akan menindak tegas oknum pegawai yang melawan hukum. Saat ini yang bersangkutan telah di non-jobkan,” tegasnya.

Benny mengungkapkan, proses pemeriksaan yang dilakukan tim internal memakan waktu lebih kurang satu sampai dua minggu. Setelah selesai dan bukt-bukti sudah lengkap maka oknum tersebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku di Bank BUMN.

“Ketika proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim internal cabang selesai dan bukti-bukti sudah akurat, maka akan kami tindak tegas oknum tersebut sesuai aturan yang berlaku di BRI,” tandasnya. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.