Buang Sampah di Rawa Kucing, Truk Asal Tangsel Diamankan

oleh -
oleh
Dinas LH kota Tangerang
Truk pengangkut sampah asal Tangerang Selatan diamankan di TPA Rawa Kucing, Senin (27/1/2020).

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Truk pengangkut sampah dari luar daerah Kota Tangerang marak membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Neglasari. Truk bernopol B 9131 CQB itu diamankan petugas ketika hendak membuang sampah ke TPA Rawa Kucing melalui jalur atau pintu keluar, Senin (27/1/2020) kemarin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Dedi Suhada mengatakan, teridentifikasi ada 20 truk pengangkut sampah dan satu truk berhasil diamankan itu berasal dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Setelah kami cek, ternyata truk yang kami tertibkan ini dari daerah Tangerang Selatan,” terangnya.

Dikatakan Dedi, DLH Kota Tangerang telah mengidentifikasi truk-truk luar daerah yang membuang sampah ke TPA Rawa Kucing. Sementara ini terdapat 19 unit truk lainnya yang disinyalir membuang sampah ke Kota Tangerang.

“Memang yang masuk sudah kita amankan baru satu, karena kita juga mendapat info bahwasanya mereka sudah putar arah begitu salah satu kawannya diamankan,” ungkapnya.

Dinas LH kota Tangerang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Dedi Suhada usai mengamankan truk sampah di TPA Rawa Kucing, Senin (27/1/2020).

Dedi menjelaskan, truk yang diamankan itu membawa sampah-sampah dari limbah perhotelan dan restoran.

“Modus truk asal luar daerah membuang sampah di Kota Tangerang ini, masuk ke TPA Rawa Kucing melalui jalur atau pintu keluar,” ujarnya.

Praktik ini sudah berjalan cukup lama, Dedi berjanji penindakan akan dimasifkan mulai hari ini.

“Insha Allah tentunya, giat penertiban ini mungkin tidak bisa cukup sehari. Hari ini kita membuat shock terapi dulu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kota Tangerang memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah, alam pasal 19 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mendatangkan sampah dari luar Kota Tangerang. Sementara dalam Pasal 24 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.(yu)

No More Posts Available.

No more pages to load.