Buat Laporan Palsu, Dua Karyawan Indomaret Ditangkap Polisi

oleh -
oleh

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Polisi menangkap dua pelaku pencurian dengan berpura-pura sebagai korban perampokan, Jumat (2/10/18) lalu. Dalam waktu kurang dari 24 jam, akhirnya berhasil diungkap Kepolisian Sektor Tambora Jakarta barat, .

Kedua pelaku merupakan karyawan minimarket Indomaret berinisial IK (32) dan SU (31) otak dari pelaku kejahatan tersebut. Akibat ulah kedua pelaku, minimarket tempat mereka bekerja mengalami kerugian sebesar Rp45 Juta.

Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin mengatakan, pelaku sebelumnya melapor ke Polisi sebagai korban perampokan yang dibuang di tol dan meyakinkan petugas mengaku sebagai korban perampokan, Sabtu (3/11/2018).

“Jadi kejadianya pada Jumat,  (2/10) sekira jam 05.30 WIB, kita menerima laporan tentang kasus perampasan mobil hino milik toko Indomaret berisi uang tunai senilai Rp45 juta, yang dilaporkan oleh pelaku IK, bahwa perampokan tersebut menggunakan senjata api,” jelasnya.

Atas laporan tersebut kata Iver Son, anggota Reskrim dipimpin Kanit AKP Supriyatin dan Panit Iptu Eko Agus melakulan penyidikan dan penyelidikan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan jasa marga dan PJR (Petugas jalan tol-Red).

“Sekitar jam 07.30 WIB anggota kami dapat informasi bahwa mobil box Hino No pol B 9421 CR warna hijau, ditemukan PJR Tol Sudiyatno di KM 18 arah Bandara Soekarno-Hatta selanjutnya tim langsung mengambil barang bukti tersebut. Kemudian tim melakukan prarekonstruksi mulai dari TKP awal yang dilaporkan hingga tempat korban dibuang oleh pelaku,” terang Iver Son.

Namun dalam prarekontruksi lanjut Iver Son, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan keterangan korban dengan situasi di lapangan sehingga tim melakukan penyelidikan yang lebih intensif kepada korban.

Atas kejanggalan dalam penyelidikan tersebut kata Kanitreskrim AKP Supriyatin, akhirnya IK mengakui bahwa semua laporan atau cerita yang dibuat adalah bohong, dan sebenarnya IK dibantu oleh SU mengambil uang yang ada di mobil.

“Pelaku merusak gembok dan mengambil uang serta membuang gembok, brankas dan kunci roda di pinggir kali daerah PIK Penjaringan Jakarta Utara. Setelah itu uang disimpan oleh SU dan mobil ditinggalkan di pinggir tol Sudiyatmo KM 18 arah bandara,” ungkap Supriyatin.

Supriyatin menambahkan, untuk mengelabui petugas pelaku IK melukai badannya dan merobek baju sendiri, dilanjutkan dengan membuat laporan ke beberapa Polsek, pertama ke Polsek Cengkareng namun ditolak, lalu di Polsek Penjaringan ditolak juga karena TKP bukan di wilayah tersebut.

“Karena TKP ada di wilayah hukum Polsek Tambora, pelaku yang mengaku sebagai korban membuat laporan di Polsek Tambora. Atas perbuatanya mereka dijerat pasal 363 Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman Hukuman Penjara maksimal selama 7 ( tujuh) Tahun,” tegas Supriyatin. (Budi Beller).

No More Posts Available.

No more pages to load.