Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum RT Dipolisikan

oleh -
cabuli anak di bawah umur

NASIONALNEWS.ID, TANGERANG – Oknum Ketua RT dibilangan Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang resmi dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ke Polres Metro Tangerang Kota, Senin (5/10/2020).

Dalam pelaporan dugaan pelecehan tersebut, orang tua korban didampingi tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang.

“Kami turut dampingi untuk membuat laporan, sekaligus memulihkan kondisi psikologis korban. Sekaligus mencari siapa tau ada korban lain selain Bunga (bukan nama sebenarnya-red),” kata Neneng Sabilah, Analis DP3A Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, dari pengakuan korban, masih terdapat beberapa anak yang diduga menjadi korban dari perilaku menyimpang si oknum RT yang saat ini tengah menghilang dari rumahnya.

“Sempet saya tanya, dan dia bilang teman teman korban juga ada yang diperlakukan seperti itu ya ditarik, dipeluk dan dicium tapi pada lari,” ungkap Neneng usai melakukan pendampingan terhadap orangtua korban di Polres Metro Tangerang Kota.

Atas pengakuan tersebut, pihaknya akan melakukan proses penelurusan dilingkungan sekitar terduga pelaku melakukan tindakan tidak senonoh tersebut, sehingga diharapkan dapat lebih mempermudah dirinya untuk melakukan tindakan preventif dan pemulihan.

“Ternyata memang pelaku ini diduga memiliki penyimpangan seksual karna berdasarkan pengakuan dari korban terduga pelaku ini senangnya sama anak anak kecil, tapi kan kalau sekedar suka sama anak anak kecil tidak sampai meraba-raba bagian vital itu sudah jelas penyimpangan dan ini tidak dibenarkan dalam undang undang perlindungan anak,” tegas Neneng.

Tim Analisis DP3A Kabupaten Tangerang

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat lainnya yang anaknya menjadi korban tindakan asusila dari terduga oknum RT tersebut untuk melaporkan kepada relawan perlindungan anak yang ada disetiap kecamatan di Kabupaten Tangerang.

“Masalah hukum kita serahkan kepada Polres Metro Tangerang Kota. Kami hanya membantu pendampingan dan juga apabila dibutuhkan penanganan medis, pemulihan psikologis kita juga pasti akan membantu tanpa dipungut biaya,” ujarnya.

Lebih jauh Neneng mengungkap, pada saat proses hukum tengah memasuki proses pengadilan pihaknya juga akan terus mendampingi korban dengan mempersiapkan pengacara.

“Bila memerlukan pendampingan hukum, kita sudah mempersiapkan,” tandasnya. (Iwan)

No More Posts Available.

No more pages to load.