Cabuli Tiga Bocah, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

oleh -
img 20211030 wa0048

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Diduga mencabuli tiga bocah perempuan di bawah umur, pria berinisial BN (53) paruh baya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tambora, Rabu (27/10/2021).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial BN als BR (53)

” BN als BR (53) berhasil diamankan di wilayah Tamansari Jakarta Barat karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang masih dibawah umur,” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2021).

Faruk menjelaskan, kejadian tersebut berawal adanya laporan orang tua korban tepatnya pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 di kantor Pelayanan SPKT Polsek Tambora.

Atas dasar laporan Polisi tersebut tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yugo Pambudi didampingi Panit Rekrim Ipty Gusti Ngurah Astawa berikut buser ketika sedang observasi wilayah mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan yang diduga pelaku di daerah sekitar Kejayaan wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

“Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan,” ujar Faruk

Dari hasil introgasi petugas didapat informasi bahwa pelaku benar sebelumnya telah mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa anak di bawah umur.

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 (tiga) bocah perempuan di sekitar tempat tinggalnya tepatnya di wilayah Tambora, Jakarta Barat,” katanya.

Lebih Jauh Faruk menambahkan pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang diketahui masih di bawah umur

“Adapun terhadap korban SI timbul niat dan nafsu seksual pelaku dengan cara menyentuh dan memegang kemaluan korban dengan tangan sebanyak 2 kali, sedangkan untuk AK timbul niat dan nafsu pelaku dengan cara memegang tangan korban dan mengarahkan tangan korban untuk memegang bagian kemaluan pelaku,” paparnya.

Selanjutnya terhadap pelaku membujuk dan membawa ke suatu tempat sepi disekitar gang sambil melampiaskan niatnya dengan cara membuka celana pendek korban KA sambil menggendong dan menciumnya. Selain berhasil mengamankan pelaku pihaknya turut menyita beberapa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian tersebut terjadi

“Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan pasal 82 ayat 1 pasal 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya.
(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.