Dalam Dua Bulan, Polisi Ungkap 37 Kasus Curanmor

oleh -
oleh
Polresmetrotangerang Kota

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus 37 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam kurun waktu dua bulan, sejak akhir November 2019 hingga akhir Januari 2020.

“Ada 37 kasus dari 37 tersangka, dan itu pun sudah ada yang dilimpahkan ke Kejaksaan, ada 8 kasus dengan 7 tersangka,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto kepada awak media saat jumpa pers di kantornya, Kamis (30/1/2020).

Sugeng menuturkan, kejadian curanmor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, lebih didominasi di wilayah permukiman warga, bahkan dalam melancarkan aksinya ada tersangka yang menggunakan senjata api (Senpi). Berdasarkan keterangan tersangka, senjata api tersebut didapatkan dari Lampung hasil pemesanan tersangka, pengambilan senjatanya di Jakarta.

Polresmetrotangerangkota
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto saat mengecek barang bukti sepeda motor hasil kejahatan, Kamis, (30/1/2020).

“Dari hasil penyelidikan, para tersangka lebih banyak melakukan aksinya, antara Jam 15.00 WIB sampai jam 18.00 WIB dan di jam 03.00 WIB, hingga menjelang Jam 06.00 WIB. Adanya tersangka yang menggunakan senjata api, menurut pengakuannya belum sempat digunakan, hanya untuk berjaga-jaga, senpinya ada satu,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota.

Sugeng menambahkan, kasus curanmor ini lebih dominan terjadi di wilayah hukum Polsek Cipondoh dan wilayah hukum Polsek Ciledug.

“Cipondoh dan Ciledug itu wilayah perbatasan Tangerang dan Jakarta, mungkin pertimbangan tersangka bisa cepat melarikan diri,” imbuhnya.

Ketika diwawancara, para tersangka mengaku nekad melakukan aksi pencurian tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Hanya untuk makan, pak,” pungkasnya. (yu)

No More Posts Available.

No more pages to load.