Dalih DPMPTSP Cabut Langgar GSB, Satpol PP Copot Segel JCo Donuts

oleh -
oleh
jco donuts
Bangunan gedung 7 lantai milik PT Talkindo Selaksa Anugrah perusahaan terkenal JCo Donuts & Bread Talk, yang sebelumnya disegel Satpol PP, kini dicabut segelnya.

NASIONALNEWS.ID TANGERANG SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) cabut segel bangunan JCo Donuts & Bread Talk milik PT Talkindo Selaksa Anugrah. Hal itu dilakukan atas dasar pernyataan pencabutan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.

Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengakui, bahwa pihaknya yang mencabut segel bangunan milik Jco donuts, dengan alasan DPMPTSP Kota Tangsel telah mencabut surat pernyataan bahwa pembangunan J.Co donuts melanggar GSB.

Baca juga : Langgar GSB Bangunan JCo Donuts Disegel Satpol PP Tangsel
Baca juga : DBPR Kota Tangsel Akui Bangunan Jco Donuts Langgar GSB

“Kita nyegel ada dasarnya ada surat yang menyatakan bahwa bangunan itu salah, setelah tim teknis turun surat dicabut, tapi hasil teknisnya belum turun,” ungkap Sapta kepada Nasional News di ruang kerjanya, Kamis (7/4/2022).

Sapta menegaskan, apabila melanggar proses berlanjut dan Satpol PP Tangsel bisa melanjutkan setelah ada surat pernyataan pencabutan pelanggaran GSB.

“Kalau saya sih, kalau sudah ada keterangan bahwa itu salah atau bener kita pasti lanjut, karena surat pernyataan itu di cabut kita tidak punya dasar hukum untuk melanjut,” pungkasnya. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.