DBMSDA Kabupaten Tangerang Tuding PT IGL Langgar Aturan

oleh -
oleh
pt igl

NASIONALNEWS.ID TANGERANG – Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang menuding PT Irama Gemilang Lestari (PT IGL) telah menyalahi aturan pemerintah. Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Senin (27/6/2022).

Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) DBMSDA Kabupaten Tangerang, H TB Dedi Sukardi mengatakan, bahwa ihwal adanya proyek pembangunan di kawasan industri yang berdampak pada penyempitan dan pendangkalan daerah aliran sungai (DAS) Muhara, Akibatnya terjadi luapan air pada lahan pertanian di Desa Cileles Kecamatan Tigaraksa, sehingga berdampak pada gagal panen.

“Menurut data di DBMSDA, bahwa sungai tersebut adalah sungai Cileles dengan lebar 6 meter dan sungai itu terbentuk secara alami yang selama ini belum tersentuh dengan APBD,” ungkap Dedi saat Hearing dengan Komisi IV DPRD kabupaten Tangerang yang dihadiri pihak Kecamatan Tigaraksa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, pihak Kecamatan Tigaraksa dan Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (LSM BP2A2N), serta warga terdampak.

Menurutnya, pihak PT IGL sudah mengajukan rekomendasi Pail banjir dan sudah dilakukan verifikasi. Namun pihak PT IGL melakukan perbaikan pada daerah aliran sungai itu, tanpa rekomendasi dari DBMSDA Kabupaten Tangerang.

“Kami sudah melakukan cek ke lapangan pada 14 Juni 2022, dan memang itu terjadinya longsor, namun yang disayangkan pihak PT IGL melakukan perbaikan tanpa sepengetahuan atau tanpa keterangan dari kami, seyogyanya perbaikan terhadap aset daerah harus berkoordinasi, komunikasi dengan pemerintah daerah melalui SDA,” jelasnya.

Dedi menegaskan, terkait Garis Sempadan Sungai (GSS) harus diukur 15 dari bibir sungai, artinya itu tidak boleh dibangun walaupun itu sebagai ruang terbuka hijau (RTH), mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 1991 tentang Sungai serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Garis Sempadan Sungai Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.

“Kami akan menegur keras karena tidak boleh melakukan hal yang tidak berizin atau tidak ada rekomendasi dari OPD yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, dari fraksi PDI-P mempertanyakan pembangunan tiang pancang tersebut, apakah sudah sesuai dengan perizinan, sebab menurut Deden, pihak kontraktor pun melaksanakan sesuai dengan perintah.

“Karena ini menyangkut garis sempadan sungai (GSS) ini harus jelas, karena dari tadi menyalahkan cuaca atau faktor alam, apakah yang dilaporkan ini sudah sesuai dengan perizinan, karena pihak kontraktor itu bekerja sesuai dengan perintah,” tegasnya.

Deden menerangkan, membangun di atas area GSS harus jelas dan harus berkoordinasi dengan pihak dinas terkait.

“Nggak boleh membangun sembarangan, karena dampak rusaknya daerah aliran sungai itu luar biasa,” tandasnnya. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.