Debt Collector Andalan Finance Dilaporkan ke Polda Banten

oleh -
oleh
Debt Collector
GA laporkan debt collector PT. Andalan Finance ke Polda Banten.

NASIONALNEWS.ID, KOTA SERANG – Seorang wartawan online nasional di Kota Cilegon, GA melaporkan sejumlah oknum debt collector PT. Andalan Finance ke Polda Banten, Selasa (6/8/2019).

Laporan itu dilakukan lantaran diduga GA mendapat tindak kekerasan dari sejumlah debt collector saat sedang menemui rekannya yang datang dari Jakarta disebuah penginapan di Kota Cilegon.

GA mengatakan, sebanyak delapan orang debt collector menghadang laju kendaraannya dan tanpa basa-basi memaksa keluar dari mobil yang sedang dikemudikannya.

“Tiba-tiba menghadang. Tanpa banyak basa-basi para debt collector yang berjumlah delapan orang memaksa saya untuk keluar dari mobil dan meminta saya masuk kedalam mobil mereka,” terang GA, Rabu (7/8/2019).

GA mengaku, bahwa ia tidak tahu permasalahannya. Sebab, mobil yang dipakai saat itu bukan miliknya, melainkan milik temannya.

“Saya tidak tahu permasalahannya, tapi saya berusaha melawan saat dipaksa masuk mobil. Karena saya seorang diri akhirnya saya kalah dengan jumlah mereka,” jelasnya.

Lebih dalam ia mengatakan, tindakan kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh debt collector yang mengaku dari PT. Andalan Finance, lantaran pemilik mobik menunggak angsuran.

“Soal tunggakan angsuran bukan urusan saya. Saya juga sudah melakukan upaya hukum dan saat ini perkaranya sudah saya laporkan kepada pihak kepolisian Polda Banten. Saya percayakan kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya. Karena saya yakin pihak kepolisian akan menegakan hukum secara tegas dan tidak pandang bulu,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri meminta aparat penegak hukum, baik Polda Banten dan jajarannya dapat meninak tugaan aksi premanisme dalam eksekusi unit di lapangan, karena Indonesia adalah negara hukum.

“Semuanya diatur di dalam hukum. Jika memang itu diduga ada perintah dari Industri Keuangan Non Bank  PT. Andalan Finance maka harus dilakukan penyelidikan apakah sesuai dengan SOP dalam melakukan eksekusi tersebut. berdasarkan POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,” tegas Saeful.

Saeful menambahkan, bahwa ada lima pasal yang mengatur tata cara pembebanan jaminan fidusia yang mesti dilakukan Perusahaan Pembiayaan, salah satunya Pasal 50, yaitu Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi dibidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan.

“Jika memang tidak memenuhi aturan yang ditetapkan maka, diduga telah terjadi pelanggaran dalam eksekusi kendaraan itu, agar kedepannya tidak lagi terjadi hal-hal yang meresahkan masyarakat, penegak hukum harus bertindak tegas,” tandas Saeful. (aput)

No More Posts Available.

No more pages to load.