Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Tangerang

oleh -
penarikan kendaraan
Debt kolektor saat mengambil unit kendaraan dari tangan kreditur.

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Meski surat edaran dan himbauan bahwa pihak leasing maupun pihak ke tiga (Debt Collector) tidak boleh menarik kendaraan kreditur di jalan. Hal tersebut terus terjadi sampai sekarang, salah satunya kredit plus cabang Kota Bumi Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, salahsatu reporter media online yang hendak melaksanakan tugas liputan, di tengah perjalanan dihadang para kawanan debt collector yang mengaku dari leasing Kredit Plus.

Anehnya, meski sudah dijelaskan kreditur bahwa pembayaran sudah masuk satu bulan, akan tetapi para debt collector tersebut memaksa untuk membawa kendaraan (motor) ke kantor.

“Saya sudah berusaha menjelaskan, tapi tetap saja mereka memaksa bawa motor,” ujar M. Soleh yang akrab di sapa Angga tersebut.

Kejadian tersebut sangat disayangkan, karena selain menarik paksa, debt collector tersebut membawa kendaraannya tanpa ada surat penarikan serta surat tugas dari pihak leasing.

“Padahal, saya juga sempat ngomong kalo buru-buru mau liputan, tetapi oknum tersebut mengatakan tidak mau tahu dan tetap motor harus dibawa ke kantor,” jelasnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, pihaknya akan melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Jadi dengan kasus ini sangat jelas menghalangi  tugas, saya mau lapor kepolisi. Jelas ini perampasan dan melanggar tugas jurnalistik,” tandasnya. (Iwan)

No More Posts Available.

No more pages to load.