Demisioner Nilai TKC Pemilihan Ketua Karang Taruna Batuceper Cacat Hukum

oleh -
oleh
karang taruna kecamatan batuceper

NASIONALNEWS.ID KOTA TANGERANG –
Pemilihan Ketua Karang Taruna di Temu Karya Kecamatan (TKC) Batuceper cacat hukum. Hal itu disampaikan Ketua Demisioner Karang Taruna Batuceper, Syahrul dan menurutnya, tidak sesuai dengan peraturan organisasi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Saya menilai dalam pemilihan Karang taruna yang digelar 16 januari itu, ada kejanggalan ,sebelumnya digelar TKC pada 26  Desember 2021 yang hasilnya dadlock yang pada, akhirnya dibuat forum bersama dan menyepakati musyawarah diundur selama satu minggu yaitu di tanggal 2 januari,” ujar Syahrul Ketua Domisioner Karang Taruna Kecamatan Batuceper dalam pers release, Minggu (16/1/2021).

Sahrul menjelaskan, bahwa telah terjadi perubahan jadual TKC yang di putuskan ketua Steering Committee (SC), musyawarah digelar pada tanggal 16 januari 2022 tanpa adanya musyawarah  dengan forum  karang taruna tingkat kecamatan dan kelurahan dalam penentuan tanggal tersebut .

“Seiring waktu berjalan SC menentukan sikap menentukan tanggal 16 januari tanpa bermusyawarah terlebih dahulu dengan forum bersama karang taruna tingkat Kecamatan dan kelurahan, itu sendiri” ungkapnya.

Sahrul menilai, hasil musyawaraah tersebut tidak syah karena tidak di hadiri oleh 7 karang taruna kelurahan dan juga pengurus Karang Taruna Kecamatan dan Kota Tangerang.

“Menurut saya pemilihan ini ilegal karena tidak dihadiri oleh pengurus karang taruna kota, pengurus karang taruna kecamatan termasuk saya Domisioner dan tidak dihadiri 7 pengurus karang taruna yang memiliki hak suara di Kecamatan Batuceper,” tandas Sahrul.

Sementara Ketua Karang Taruna Poris Gaga Baru Hengky memberikan alasan ketidak hadirannya dalam acara tersebut , ia beralasan  karena yang mengundangnya dalam acara tersebut adalah SC bukan Organizing Committee (OC) sebagai pelaksana kegiatan, sehingga dinilai tidak sesuai dengan kapasitasnya.

“Kenapa kita tidak datang karena yang mengundang itu SC Bukan OC, makanya saya menganggap ini cacat hukum,” pungkasnya. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.