
NASIONALNEWS.id, LAMONGAN – Peristiwa tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terjadi di Jalan Raya Karanggeneng, tepatnya di depan Gapura Dusun Ketawang, Desa Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial MRF bersama saksi AA mengendarai sepeda motor Honda PCX bernomor polisi S 2659 JCA menuju Terminal Paciran.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba menjadi sasaran sekelompok pemuda yang berjumlah kurang lebih delapan orang.
“Korban dilempari batu dan disabet menggunakan selang air hingga mengalami luka lecet, luka pada pipi kanan, serta gigi depan bagian atas patah,” ungkap IPDA M. Hamzaid.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas kemudian mengamankan dua orang tersangka. Keduanya masing-masing berinisial WG (19), warga Kecamatan Karanggeneng, dan VTS (18), warga Kecamatan Karanggeneng.
Menurut Kasihumas, tersangka WG diduga menyabetkan selang air sebanyak satu kali hingga mengenai lengan kiri korban. Sementara tersangka VTS diduga melempar batu sebanyak satu kali yang mengenai pipi kanan korban.
“Petugas mengamankan kedua tersangka setelah diketahui berada di rumah masing-masing,” lanjutnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa batu kapur. Kedua tersangka diamankan oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasihumas menambahkan, peristiwa kekerasan tersebut diduga dipicu oleh aksi saling pandang antara korban dengan kelompok pemuda yang berada di lokasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 262 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari segala bentuk tindakan kekerasan.
“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara baik. Apabila terjadi gangguan kamtibmas, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” imbaunya.






