Diduga Malapraktik, Pasien RSU di Kabupaten Banyumas Serahkan Kuasanya ke Advokat

oleh -
Djoko Susanto,S.H
Djoko Santoso, S.H

NASIONALNEWS.ID, BANYUMAS – Pasien diduga korban malapratik Rumah Sakit Umum (RSU) Dadi Keluarga Purwokerto di Banyumas, Jawa Tengah. DIL (22 tahun) pasien bersalin yang menjalani proses melahirkan anak pertamanya pada bulan Oktober tahun 2022 lalu, dianggapnya merugikan dirinya memberikan kuasa hukumnya ke Advokat Djoko Susanto SH.

Bagaimana tidak, 40 hari usai bersalin dengan kelahiran normal dirinya merasa kesakitan di bagian dalam alat vitalnya serta mengeluarkan bau tidak sedap menyengat hingga membuatnya cemas dan khawatir.

“Memang sudah diperiksa dan benar adanya terdapat lipatan kain kasa yang warnanya sudah gelap dikeluarkan dari kemaluan saya oleh Dokter Safril Sp.og yang bertugas dirumah sakit swasta tersebut pada tanggal 28 bulan November tahun 2022,” ungkap DIL kepada wartawan.

“Atas kejadian tersebut saya dan suami kecewa karena saat itu suami saya sudah menanyakan kepada Direktur rumah sakit swasta tersebut, adakah upaya kompensasi kepada kami selaku konsumen karena kami sudah dirugikan atas pelayanan rumah sakit,” imbuhnya

“Kami belum bisa memberikan jawaban, karena kami harus melaporkan peristiwanya serta kami perlu waktu mengumpulkan para dokter untuk melakukan sidang etik terlebih dahulu,” tirunya

“Karena tidak kejelasan itu, sehingga kami menunjuk Advokat untuk mengurus semuanya,” imbuhnya.

Sementara Advokat yang diberi kuasa Djoko Susanto, S.H saat dikonfirmasi, membenarkan dirinya didatangi oleh sepasang suami istri yang masih muda menceritakan kronologinya hingga menerima sebagai kuasa atau penasihat hukumnya pada 15/3/2023.

“Memang betul saya selaku kuasa hukum dari pasangan muda tersebut sejak 14 Desember 2022 dan saya sudah mengirimkan surat sudah dua kali kirim surat ke pihak manajemen dengan maksud konfirmasi dan memohon isi rekam medis atas klien kami,” ungkap Djoko Susanto.

Penasihat hukum sudah dua kali kirim surat ke pihak manajemen RSU Dadi Keluarga serta tembusan sudah disampaikan ke Dirjen pelayanan medik Kemenetrian Kesehatan RI , Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Komite Akreditas Rumah Sakit (KARS) Jakarta, namun hingga kini belum juga mendapat jawaban yang dimaksud.

“Jadi mereka terkesan mengabaikan peristiwanya dengan dua kali kami mengirimkan surat belum satu pun mereka memberikan konfirmasi kepada kami sebagai kuasa hukum pasien, tidak terlepas kemungkinan setelah ini kami akan layangkan somasi kepada pihak rumah sakit swasta tersebut hingga kami ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kabupaten Banyumas apa bila tidak bisa dirunding secara kekeluargaan,” pungkasnya (IMAM S)

No More Posts Available.

No more pages to load.