Diduga TPPO, Satpol PP Serahkan Dua Wanita ke Polres Tangsel

oleh -
oleh
satpol pp tangnsel

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGSEL – Diduga Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) serahkan dua perempuan terlibat prostitusi online ke Unit Reskrim Polres Tangsel.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (Kabid Gakunda) Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana membenarkan, bahwa saat operasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Hotel RedDoorz, dari hasil pemeriksaan Satpol PP ada dua wanita yang terjaring diduga terlibat prostitusi online dan ini ranahnya pidana.

“Dua wanita yang tertangkap di kamar Hotel RedDoorz, usai pemeriksaan sudah kami serahkan malam itu juga ke Unit Reskrim Polres Tangsel,” jelas Sapta kepada Nasional News, Selasa (29/9/2020).

Kabid Gakunda Satpol PP Tangsel menerangkan, bahwa masuk kategori TPPO berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan kedua wanita yang terjaring mengaku ada yang menampung

“Berdasarkan keterangan dua wanita yang tertangkap, ada yang menampung, dia dijanjikan bekerja di suatu tempat oleh seseorang yang janjiannya di hotel, kurang begitu logis alasan yang mereka sampaikan,” tukasnya. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.