Dinas Pendidikan akan Beri Sanksi SMP Negeri Jualbelikan Buku LKS

oleh -
oleh
buku lks

NASIONALNEWS.ID TANGERANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang akan panggil Kepsek SMP yang diduga menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Hal itu dilakukan karena SMP melanggar surat edaran Dinas Pendidikan yang melarang memperjualbelikan buku pendamping LKS di sekolah.

Kepala Bidang (Kabid) SMP Kabupaten Tangerang, Abdul Qodir menyatakan, bahwa pihaknya akan memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri tersebut,

“Kepsek akan saya panggil karena itu melanggar, Kita akan klarifikasi,” tegas Qodir kepada NasionalNews.id melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (21/2/2023).

Baca juga : Dinas Pendidikan Larang Sekolah Negeri Jualbelikan Buku LKS

Menurutnya, di dalam surat edaran Dinas Disdik Kabupaten Tangerang menegaskan melarang menjualbelikan buku LKS di sekolah negeri.

“Bukan hanya diingatkan lagi, 2019 telah kita berikan edaran, makannya saya minta klarifikasi dulu apakah betul dia menjual,” kilahnya.

Abdul Kodir melanjutkan, apabila sekolah yang bersangkutan terbukti menjual LKS, Abdul menegaskan akan memberi sanksi .

“Soal sanksi, akan konsultasi dulu dengan kepala Dinas,” tutupnya.

Sebelumnya,di lansir dari NasionalXpos.co.id bahwa SMPN 5 Pasarkemis diduga mencari keuntungan denganmenjualbelikan buku LKS dan dikeluhkan orang tua siswa di Kabupaten Tangerang, orang tua siswa yang tidak disebutkan namanya mengeluh adanya jual beli LKS di sekolah tersebut

“Bukan cuma lembar jawaban komputer, lagi lagi sekolah memberikan kebijakan melalui himbauan dan membuat kondisi dimana peserta didik tidak lagi mempunyai alternatif lain selain membeli buku LKS seharga 150ribu untuk 10 mata pelajaran,” ungkapnya.

“LKS yang sama persis dijual hanya seharga 9 ribu untuk satu mata pelajaran di toko buku online di market place, saya yakin sekolah membeli dengan jumlah besar dan harga pokoknya seharusnya bisa jauh lebih murah,” beber dia.

Dengan kondisi tersebut, Ia mempertanyakan kebijakan- kebijakan yang diambil sudah merupakan prosedur standar dari departemen pendidikan dasar menengah nasional dan regional atau hanya akal akalan dari SMPN 5 Pasarkemis.

“Jika memang itu standar prosedur dari atas tentunya hal itu sedikit banyak akan menghambat misi pemerintah dalam pemerataan pendidikan demi mencerdaskan kehidupan bangsa,” sambungnya.

Ia beranggapan, jika itu adalah kebijakan dari internal SMPN 5 Pasar Kemis, pemerintah kabupaten Tangerang dalam hal ini dinas pendidikan wajib melakukan audit untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang keuntungan yang didapat.

“Mengingat ada margin keuntungan yang cukup besar jika dibandingkan dengan harga dipasaran,” pungkasnya. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.