Dinilai Janggal, Padi-Padi Minta Perlindungan Hukum PN Tangerang

oleh -
oleh
polres metro tangerang kota

NASIONALNEWS.ID TANGERANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Perjuangan kuasa hukum Padi-padi Picnic, menilai adanya kejanggalan proses penyidikan hingga penetapkan tersangka. Demi keadilan, akhirnya mengirimkan surat meminta perlindungan hukum kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Direktur LBH Cakra Perjuangan, Boy Kanu mengatakan, bahwa pihaknya meminta perlindungan hukum seadil-adilnya kepada PN Tangerang, setelah Polres Metro Tangerang Kota menetapkan sebagai tersangka enam kliennya terdiri dari pemilik Padi-padi Picnic dan karyawannya.

“Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi dan Kapolri, pihaknya juga mengirimkan surat Menkopolhukam Mahfud MD, Jaksa Agung Burhanuddin, baru-baru ini juga kami sudah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Tangerang,” terang Boy kepada wartawan saat jumpa pers di Cafe Kopi Kenangan Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Selasa (22/11/2022).

Baca juga : Mahfud MD Sebut Praktik Rekayasa Industri Hukum Masih Ada

Pihaknya meminta Pengadilan Negeri Tangerang memberikan perlindungan hukum untuk kliennya, lanjut Boy, karena sepertinya ada keberpihakan penyidik terhadap pelapor pada proses hukum tersebut,

“Diduga ada pihak-pihak yang bermain dalam hal ini. Hal tersebut terbukti manaka kita di bagian pihak terlapor penyidik terus menggas dengan kencang, manakala kita berada di pihak pelapor mengerem tidak sama perlakuannya,” ungkapnya.

Boy menduga, proses penyelidikan dan penetapan tersangka enam kliennya seperti dipaksakan dan sarat kejanggalan. Awalnya permasalahan terkait izin mendirikan bangunan (IMB), lalu pihak Kecamatan Pakuhaji membuat portal akses menuju Padi-padi Picnic, karena portalnya rusak pihaknya hanya berinisiatif menempatkan portal tersebut, kemudian pihak pemilik dan karyawan Padi-padi Picnic dituduh melakukan pengerusakan portal dan dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Camat Pakuhaji, Asmawi melalui kasi Trantib Kecamatan, membuat laporan kepada pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/500/III/2022/SPKT/ Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Maret 2022 dengan tuduhan pasal 170 KUHP; yaitu pengerusakan portal. Padahal awal mulanya adalah permasalahan IMB,” pungkasnya. (SL)

No More Posts Available.

No more pages to load.