Dinilai Lamban, Kamsul Hasan Sebut Penganiayaan Delik Umum

oleh -
oleh
PWI Pusat

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Terkait Undang Undang (UU) Perlindungan Anak, Polres Metro Tangerang Kota belum memproses penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di Pabrik Tahu di Cipondoh Kota Tangerang, Kamis (30/4/2020) bulan lalu. Lambannya penanganan kasus penganiayaan oleh Polisi ditanggapi Ketua Komisi Kompetensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Kamsul Hasan yang juga praktisi hukum dan pemerhati anak dibawah umur.

“Penganiayaan kan deliknya umum, seharusnya polisi langsung menyelidiki dan menyidik apalagi ini kekerasan fisik kepada anak ancamannya jelas di UU Perlindungan Anak,” tegas Kamsul kepada Nasional News melalui pesan Aplikasi WhatsApp, Minggu (10/5/2020).

Baca Juga : Polisi Belum Proses Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Menurutnya, pertama Indonesia pasca reformasi sudah melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Kedua, pada amandemen kedua tahun 2000 ada perubahan Pasal 28 UUD yang semula tunggal menjadi 10 pasal. Antara lain lahirnya Pasal 28 B tentang perlindungan anak.

“Ketiga berdasarkan Pasal 28B lahir untuk pertama kalinya UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Keempat, kata Kamsul, melalui UU nomor 11 tahun 2012 lahir UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang merupakan aturan berbeda dengan KUHP dan KUHAP. Kelima, semua penegak hukum dan pemberitaan media harus patuh pada UU Sistem Peradilan Pidan Anak (SPPA) ini, antara lain tentang anak berhadapan dengan hukum dan atau anak berkonflik dengan hukum dalam pemeriksaan harus memenuhi prosedur UU SPPA.

“Pada UU SPPA anak yang diduga melakukan tindak pidana harus dilihat motif dan ancamannya. Bila itu baru pertama kali dilakukan dan ancamannya kurang dari 7 tahun harus dilakukan upaya diversi bila usia antara 12 tahun sampai sebelum 18 tahun. Bila kurang dari 12 tahun tidak bisa dilanjutkan pidananya tetapi dilakukan pembinaan,” tandasnya. (SL)

No More Posts Available.

No more pages to load.