Diteror OTK, PWI Desak Kapolri Turun Tangan

oleh -
oleh
PWI
Kantor PWI Aceh dibakar OTK, Kamis (1/8) dini hari, poto: net/nasionalnews.id/jakarta.

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendesak Kapolri, Jendral Tito Karnavian untuk memerintahkan Kapolda Aceh untuk bertindak cepat mengusut kasus pembakaran Kantor PWI Aceh Tenggara di Kutance, Aceh.

Pembakaran kantor organisasi wartawan terbesar dan tertua yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Kamis (1/8/2019) dini hari itu, merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers dan teror terhadap wartawan.

Selain itu, PWI juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tetap menghormati hukum dan tidak menghalangi kerja wartawan dengan cara melakukan teror. Apabila ada pihak-pihak yang keberatan atas suatu karya jurnalistik, sebaiknya menempuh jalur hukum atau menyampaikan hak jawab kepada media yang memberitakan.

“Saya kira, tindakan main hakim sendiri, tindakan teror dalam bentuk pembakaran kantor PWI Aceh Tenggara apa pun alasannya tidak bisa dibenarkan. PWI mengecam tindakan barbar tersebut dan meminta Bapak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk memastikan jajaran kepolisian mengusut tuntas kasus ini,” tegas Ketua Umum PWI Atal S Depari melalui siaran pers tertulis yang diterima NasionalNews.id, Kamis (1/8/2019).

Sebelumnya, PWI Pusat juga telah meminta polisi untuk segera mengungkap kasus pembakaran rumah milik wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Kutacane, Aceh Tenggara.

Rumah Asnawi diduga dibakar OTK pada Selasa (30/7/2019) sekira pukul 02.00 dini hari waktu setempat. Asnawi selama ini dikenal sebagai wartawan yang kritis dalam membuat berita, terutama terkait kasus illegal logging dan proyek-proyek bermasalah di Aceh.

Diketahui pada peristiwa itu, tidak ada korban jiwa. Namun, rumah milik Asnawi ludes dilalap si jago merah, sementara Polisi dari Polres Aceh Tenggara telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.

Terpisah, Sekretaris PWI Aceh, Aldin NL juga meminta kepada Kapolda Aceh menurunkan aparatnya, untuk mengusut tuntas kasus itu dan menangkap para pelaku teror tersebut.

“Tindakan para peneror itu sudah di luar batas kemanusiaan dan mengarah kepada tindakan bar-bar. Untuk itu kami minta Polda Aceh untuk membantu Polres Aceh Tenggara mengungkap kasus pembakaran kantor PWI dan pembakaran rumah wartawan Harian Serambi Indonesia,” tegas Aldin.

Aldin menambahkan, bila ada keberatan dengan suatu pemberitaan di media massa, maka dapat menggunakan Hak Jawab melalui saluran yang dibenarkan oleh Undang-undang. Wartawan, lanjut dia, dalam menjalankan tugasnya, dilindungi oleh Undang-undang No. 40 tahun 1999, tentang Pers.

“Wartawan itu bekerja secara profesional dan mempedomani kode etik. Jadi bila ada yang keberatan dengan pemberitaan media, silahkan menggunakan Hak Jawab, bukan dengan cara bar-bar. Kami mengecam keras segala tindakan teror,” kata Aldin.

Lebih dalam ia mengatakan, semakin jelas indikasinya, bahwa pembakaran rumah wartawan Harian Serambi Indonesia dan pembakaran kantor PWI Aceh Tenggara, terkait dengan pemberitaannya. Karena sasarannya memang ditujukan kepada wartawan sebagai pribadi dan organisasi.

“Indikasinya semakin jelas, pembakaran yang dilakuan OTK tersebut berkaitan dengan pemberitaan. Karena sasarannya memang ditunjukan kepada wartawan sebagai pribadinya dan organisasi,” tandas Aldin.

Patut diketahui PWI pusat telah meminta masukan dari PWI Provinsi Aceh terkait kasus pembakaran kantor PWI Aceh Tenggara tersebut. Dari laporan tersebut, PWI Pusat berharap polisi cepat mengusut kasus ini dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan motif di balik pembakaran itu. (*/aput)

No More Posts Available.

No more pages to load.