Dua Polisi Gadungan Dibekuk Polsek Tambora

oleh -

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Anggota Unit Reskrim Polsek Tambora Metro Jakarta Barat menangkap dua polisi gadungan di Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora Jakarta Barat. Kedua polisi gadungan tersebut adalah OK (35) dan RU (33).

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH mengatakan, penangkapan kepada kedua polisi gadungan tersebut bermula pada Senin (2/9/2019)

Berawal korban Nazar Marsulanas (24) menuju ke sebuah toko Handphone di Kelurahan Duri Selatan Kecamatan Tambora untuk membeli kartu perdana.

Sebelum itu, korban terlebih dahulu mengambil uang di ATM Indomart lalu menuju ke toko kosmetik, disekitar TKP kemudian Korban kembali ke toko Handphone dan mampir membeli es, para tersangka membuntuti korban setelah di tengah jalan di hadang para tersangka.

“Saat itu korban didatangi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota Polisi. Salah satu tersangka langsung mengambil kunci sepeda motor korban, kemudian mereka menggeledah saku celana korban dan mengajak korban menuju ke pos hansip,” tutur Kompol Iver Son Manossoh, Selasa (3/9/2019).

Masih kata Kompol Iver Son, tersangka yang saat itu mengatakan “Saya dari Polres” tidak dihiraukan oleh korban. Bahkan korban berteriak minta tolong sehingga tersangka langsung melarikan diri sambil membawa kunci sepeda motor milik korban.

Saat bersamaan Tim Buser Polsek Tambora yang sedang melakukan observasi melintas di lokasi kejadian sehingga langsung dikejar dan menangkap kedua tersangka dengan dibantu warga sekitarnya.

“Saat kami amankan, kami menemukan barang bukti berupa satu buah pistol mainan (korek api gas) bentuk revolver, satu unit sepeda motor honda vario hitam, satu buah tas warna hitam, beberapa ID card, KTP dan kartu ATM,” tutur Kompol Iver Son.

Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut, karena dari hasil penyelidikan terungkap tersangka pernah melakukan aksi kejahatan dengan modus mengaku sebagai polisi di 11 TKP lain, tak menutup kemungkinan di lokasi lainya di wilayah Tambora, ini masih di dalami.

“Tersangka saat ini kami jerat dengan Pasal 368 KUHP dan 365 KUHP,” dengan ancaman 9 Tahun penjara,” pungkasnya.

(Fery/BB)

No More Posts Available.

No more pages to load.