Dugaan Informasi Bohong Staf DPRD Kota Tangsel Ombudsman Sebut Pidana

oleh -
oleh
Dpu Kota Tangsel

NASIONALNEWS.ID TANGERANG SELATAN – Soal dugaan pemberian informasi bohong tentang keberadaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan saat akan dimintai tanggapan soal karut marut penegakan Perda di KotaTangsel ditanggapi Ombudsman Provinsi Banten dengan menyatakan bahwa pemberian informasi bohong adalah pidana.

Asisten Bidang Pemeriksaan Ombudsman Provinsi Banten, Harri Widiarsa mengatakan, bahwa seharusnya tidak boleh seorang pegawai pemerintah memberikan informasi bohong.

“Harusnya stafnya memberikan informasi yang sesuai lah, Hoak mah ranah pidana mas,” kata Hari saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (3/5/2021).

Hari menilai bahwa perbuatan tersebut tidak benar dan agar meminta klarifikasi pada Humas DPRD soal tujuan pemberian informasi bohong.

“Ga bener perbuatan seperti itu, tujuannya apa itu memberikan informasi begitu, coba tanyakan lagi aja ke humas apa tujuannya memberikan informasi seperti itu,” ujarnya.

Ombusman meminta data terkait informasi tersebut untuk menjadi bahan pembahasan tim di Ombusman.

“Coba dikirim deh informasinya biar nanti dibahas di tim, kalau ga lapor aja bang biar nanti abang juga bisa kontrol soal laporan tersebut,” pintanya.

Sementara itu Kasubag humas protokoler dan kesekretariatan DPRD Kota Tangsel, Azwar menyampaikan permohonan maaf atas sikat staf DPRD yang diduga memberikan informasi bohong.

“Saya ada pesan dari pak sekwan, pesannya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan,” pungkasnya. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.