Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Reskrim Polsek Karawaci

oleh -
oleh

NASINONALNEWS, ID, KOTA TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil mengungkap dan meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Polisi menangkap tersangka, Senin (15/10/2018) malam, di sebuah rumah kontrakan, Jalan Kampung Sabi, Kelurahan, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim SH didampingi Kasubaghumas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rohim, Waka Polsek Karawaci AKP Erizal SH, dan Kanit Reskrim Iptu James Herizanto SH, kepada awak media, saat pres konference di teras kantor sub. Bhayangkari Polsek Karawaci, kamis (18/10/2018) siang.

Menurut Kapolsek, penangkapan tersangka yang diketahui berinisial APP Als Toke (23), lahir di Jakarta asal Kelurahan Cibodas, berdasarkan Laporan Polisi (LP), A/14/X/2018/PMJ/RESTRO TNG KOTA/ SEKTOR KARAWACI. Pada Senin (15/10).

“Penangkapan tersangka APP Als Toke bermula saat team Buser Polsek Karawaci Pimpinan Kanit Reskrim Iptu James Herizanto, sedang melakukan observasi wilayah. Mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kontrakan di Kp. Sabi kelurahan Bencongan, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, sering dijadikan sebagai tempat melakukan  transaksi narkotika,” jelas Kapolsek.

Kemudian lanjut Kapolsek, berbekal informasi tersebut tim buser mendatangi lokasi tersebut dan didapati seseorang yang  sesuai ciri-ciri yang diinformasikan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka APP.

“Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran besar diduga berisi narkotika jenis, dan 3 plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 25,30 gram serta barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Disebutkan Kapolsek, bahwa profesi tersangka sebagai penjual burung, dan sudah selama 10 bulan menekuni bisnis haramnya. dengan omset per-bulan sekitar 10 juta.

“Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2,  jo pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Gusnur).

No More Posts Available.

No more pages to load.