Edarkan Uang Palsu, 4 Orang Paruh Baya Ditangkap Polisi

oleh -

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Empat orang paruh baya, yaitu SP (50), NM (51), YN (49), FMS (54) dibekuk Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota. Mereka ditangkap lantaran mengedarkan uang palsu (upal).

Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim saat menggelar konferensi pers, di Aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Selasa (13/8/2019) siang.

“Kejadian berawal dari laporan masyarakat tentang temuan uang palsu pecahan 50 ribu rupiah di pasar sayur, Pasar Anyar, Kota Tangerang. Selanjutnya anggota melakukan lidik dan pada tanggal 30 Juli 2019 anggota berhasil mengamankan 1 tersangka inisial SP (50) berikut uang palsu yang dibawanya,” ujar Kombes Pol Abdul Karim.

Kapolres menambahkan, usai didalami tersangka SP mengaku bahwa dirinya mendapatkan upal tersebut dari temanya yang bertempat tinggal di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Kemudian anggota mendatangi keterangan yang dimaksud dan berhasil mengamankan inisial NM (51), pada 1 Agustus.

“Menurut pengakuan tersangka NM, barang itu ia dapatkan dari tersangka inisial YN (49). Kemudian anggota melakukan pengejaran dan YN (49) berhasil diamankan di Tanah Abang, Jakarta Pusat,” imbuhnya.

Dijelaskan Kapolres, YN mengaku bahwa dirinya mendapat upal dari seorang laki-laki yang tak lain adalah suaminya yakni FMS (54) yang tinggalnya di daerah Mangga Besar, Jakarta Pusat.

“Pada saat tempat tinggalnya digeledah, petugas kami menemukan barang bukti berupa upal senilai 40.850.00 ribu rupiah terdiri dari pecahan 100 ribu dan pecahan R50 ribu,” jelasnya.

Masih Kapolres, selain menemukan barang bukti pecahan upal yang sudah jadi (dipotong), anggota juga menemukan upal yang masih belum terpotong yang jumlahnya masih belum diketahui.

“Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat Pasal 245 KUH Pidana dan UUD No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, sebagai mata uang rupiah, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Angga)

No More Posts Available.

No more pages to load.