Forwat Kecam Intimidasi Wartawan di Gereja Christ Cathedral

oleh -
oleh
Gereja Christ Cathedral

NASIONALNEWS.ID, TANGERANG – Peristiwa intimidasi oleh oknum jamaah Gereja Christ Cathedral kepada salah seorang Wartawan Foto Media Indonesia, Rolly mendapat kecaman dari berbagai kalangan, salah satunya dari Forum Wartawan Tangerang (Forwat).

Kejadian tersebut sempat terekam kamera wartawan lainnya, saat wawancara dengan pejabat Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Kosrudin terkait peristiwa kebakaran Gereja Christ Catherdal , Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (27/4/2020).

Ketua Forum Wartawan Tangerang (Forwat), Andi Lala sangat menyayangkan sikap oknum yang melakukan intimidasi kepada Rolly salah seorang wartawan foto Media Indonesia. Sebab dalam tugasnya Jurnalis dilindungi Undang Undang dan meminta Polres Tangerang Selatan (Tangsel) segera bertindak.

“Perilaku tersebut bertentangan dengan amanah Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999, yang di dalamnya menyatakan bahwa, jika seseorang menghalang halangi tugas jurnalistik maka bisa dikenakan hukuman pidana,” jelasnya.

Baca Juga : Liput Kebakaran, Oknum Jamaah Gereja Intimidasi Wartawan

Andi menegaskan, Forwat menyatakan sikap solidaritas dan mengecam tindakan intimidasi kepada salah seorang wartawan foto, yang terjadi saat peliputan kebakaran Gereja Christ Catherdal. Selain itu, Andi meminta aparat kepolisian, dalam hal ini Polres Tangsel agar mengusut kasus intimidasi tersebut, karena wartawan bekerja dilindungi undang undang pers dan jika ada yang menghalagi halangi tugas itu bisa dipidanakan.

“Kami mengecam keras tindakan intimidasi itu. Kami minta Kapolres Tangsel bisa mengawal kasus intimidasi itu dan pelaku harus meminta maaf. Jelaskan alasannya menggapa melakukan intimidasi itu,” pungkas pria yang kerap menyuarakan kebebasan pers di wilayah Tangerang Raya ini.

Perlu diketahui, dalam Undang Undang Pers pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.