Gegara Hutang dan Curiga, Kuli Bangunan Bunuh Kawannya

oleh -
oleh
Ruko North Golfinch

NASIONALNEWS.ID, TANGERANG – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan modus gara-gara masalah hutang dan curiga, kuli bangunan tewas ditangan kawannya. Hal itu disampaikan Kapolsek Pagedangan, AKP Efri SE didampingi Kanit Reskrim, Ipda Margana dan Humas Polsek Pagedangan Bripka Syahrul saat mengggelar press release di kantornya, Sabtu (24/10/2020).

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan, Berawal ribut masalah hutang, kedua kuli bangunan atau buruh proyek pembangunan Ruko North Golfinch Jalan Boulevard Spring Kampung Cigatan Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang menganiaya temannya hingga tewas.

“Tersangka tega membunuh lantaran curiga saat korban mengambil sebuah obeng yang dicurigai untuk menyerang tersangka yang sama-sama bekerja di proyek pembangunan Ruko North Golfinch,” ungkapnya.

Efri menuturkan, korban bernama Jang Deni Ihsan kelahiran Sumedang tanggal 10 November 1990 beralamat Dusun Muncul RT 01/01 Desa Sukamenak Kecamatan Darmaraja kabupaten Sumedang , dan tersangka inisial IS (Boing) kelahiran Sumedang tanggal 12 April 1983 beralamat Dusun Pasir Leumpah RT 06/03 Desa Sukamenak Kecamatan Sukadarma Kabupaten Sumedang.

“Kejadian berawal dari perselisihan antara korban dan tersangka mempunyai hutang sebesar Rp900 ribu kepada warung makan LGM milik ibu Nunung, tersangka telah melakukan pembayaran atas hutang tersebut melalui korban, namun uang tersebut tidak di serahkan kepada ibu Nunung. Sementara tersangka terancam tidak bisa lagi menghutang di warung Bu Nunung sebelum hutang dilunasinya,” ujar Kapolsek Pagedangan.

Efri Menjelaskan, pada Jumat 23 Oktober 2020 pukul 12:00 WIB tersangka bersama korban istirahat di bedeng proyek terjadilah pertengkaran atas hutang piutang tersebut.

“Tersangka curiga melihat korban mengambil obeng dan ditaruh dikantongnya, tersangka mengambil Palu yang ada di TKP dan langsung memukul kepala korban berkali-kali sehingga korban jatuh tersungkur tidak sadarkan diri,” terang Efri.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, lanjut Kapolsek, tersangka melarikan diri dan membuang palu yang digunakan untuk menganiaya kedalam sungai, namun berhasil diamankan saksi, Ricky Hidayat dan korban langsung dibawa ke RS Betshaida dan dinyatakan meninggal dunia, kemudian korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan otopsi.

“Tersangka telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan penganiayaan, tersangka di kenakan pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara,” tutupnya. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.