Geng Motor Make Muke Diamankan Polisi

oleh -
Img 20200807 065926

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Begal yang juga merangkap sebagai geng motor bernama Maju Kena Mundur Kena (Make Muke) diringkus Polsek Cengkareng di Jalan Kapuk Raya Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (5/8/2020).

Dalam penangkapan tersebut 14 tersangka diamankan Satuan Reskrim Polsek Cengkareng.

Kapolsek Cengkareng, Kompol H. Khoiri mengatakan, berawal empat orang tersangka bernama I W, Di, Ji dan Fi serta belasan temannya berkumpul sambil meminum-minuman keras.

Setelah itu, para tersangka berkeliling mencari musuh untuk diajak tawuran. Musuh yang dipilihnya pun secara random siapa saja yang ditemui akan diserang.

Namun, saat berkeliling kelompok tersangka menemukan seorang korban bernama Fajar mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dihadang sekelompok tersebut.

“Keempat orang ini memaksa korban untuk serahkan sepeda motornya dengan ancam menggunakan senjata tajam,” kata Kapolsek, Rabu (5/8/2020).

Selanjutnya, ketika sepeda motor mau di bawa tersangka, korban berteriak ‘begal’ dan tersangka yang panik turun dari sepeda motornya. Kemudian, para tersangka melakukan penyerangan kepada kelompok tawuran di sana.

Kelompok korban yang tidak memiliki persiapan dan kalah jumlah akhirnya kocar-kacir. Tapi korban bernama Fajar sempat terkena bacokan oleh tersangka hingga menjalani perawatan medis.

“Jadi kelompok ini memang meresahkan. Mereka bentuk geng motor bernama Make Muke ini sudah dua bulan. Bahkan, kelompok ini mau buat cabang geng motor dengan nama Make Muke 410 dan 411,” ucap Kapolsek.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan, dari hasil interograsi ternyata geng motor ini gabungan dengan geng Tabaci. Di mana kelompok ini terdiri dari pemuda Kalideres, Srengseng, Jembatan Gantung, Bojong dan Kapuk.

“Gank ini beraksi setiap malam Minggu atau pas malam liburan didahului dengan mencari lawan melalui medsos IG dan FB sekitar pukul 03.00 WIB, para tersangka juga sebelum melakukan aksinya menenggak minuman keras dan minum obat-obatan yaitu jenis Tramadol / lexotan,” ungkap Anton.

Dari hasil penangkapan empat orang itu, pihaknya mengembangkan dan kembali tangkap sembilan orang lainnya bernama Im, Sn, Gg, Fi, Ma, Ri, Hu, Ri dan Gi di lokasi terpisah.

“Ada belasan senjata tajam yang kami amankan dari tangan para pelaku. Beberapa sepeda motor yang digunakan dan juga hasil kejahatan,” ujarnya.

Pihaknya juga tengah mendalami kasus tersebut, sampai saat ini penyidik pelaku ada laporan sebanyak 4 lp (laporan polisi) dan beberapa barang bukti hasil kejahatan seperti 3 unit sepeda motor dan beberapa HP Rampasan

“Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun penjara,” tegasnya. (Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.