NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Harun Alamjah terhadap Lurah Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Bayu Fadayen Gantha soal dinonaktifkan Harun sebagai Ketua RW 012.
Putusan ini dibacakan secara elektronik pada Selasa, 22 Oktober 2024. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan Harun Alamjah tidak diterima, serta menghukum Harun untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 259.000,00.
Dalam PUTUSAN Nomor 220/G/2024/PTUN.JKT DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada
tingkat pertama dengan acara biasa, dilaksanakan secara elektronik di Sistem Informasi Pengadilan (SIP), telah menjatuhkan Putusan dalam perkara antara:
HARUN ALAMSJAH; kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Taman
Semanan Indah Blok G.3/49, Rt.016/Rw.12, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pekerjaan Karyawan Swasta, domisili eletronik: [email protected];
berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 13 Juni 2024, dalam hal ini
memberikan kuasa kepada:
1. LUSMAN PUTIMAN LIMBONG, S.H.;
2. ELESA ANDREA NOBBEL SIBURIAN, S.H.;
3. ABEDNEGO LIMBONG,S.H.*;
ketiganya berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat/Pengacara dan Asisten Advokat, pada ASAPUTRA PUTIH LAW FIRM & PARTNERS, beralamat di JI. Summagung II Blok V2 No.16, Rt.005/ Rw.019, Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Untuk selanjutnya disebut PENGGUGAT;
lawan
LURAH KELURAHAN SEMANAN, berkedudukan di Jl. Semanan Raya No. 45, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta
Barat, DKI Jakarta 11850;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 232/HK.02.02, tanggal 27 Juni 2024, memberikan kuasa kepada:
1. HILMY ROSYIDA, S.H., M.M.;
2. MOHAMMAD TARIQ ISLAMIE G., S.H., M.H.
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024.
DIKDIK SOMANTRI, S.H., S.I.P., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, ANDI
FAHMI AZIS, S.H. dan H. DWIKA HENDRA KURNIAWAN, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota.
1. Menyatakan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp.259.000,00 (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik dengan disampaikan kepada para pihak dan sekaligus dipublikasikan untuk umum melalui SIP, pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2024, oleh Majelis Hakim tersebut di atas, dengan dibantu oleh DEWI AQUA KUSUMASARI, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan dihadiri secara elektronik di SIP oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Tergugat.