Habis 1 Miliar Perkara Jalan Terus, Terdakwa Jalani Sidang di PN Depok

oleh -
oleh
pengadilan negeri depok

NASIONALNEWS.ID DEPOK – Rp 1 Miliar telah melayang proses hukum terus berjalan. Terdakwa tindak pidana kesehatan, tetap kooperatif menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok.

Didampingi kuasa hukumnya, Hendri SE SH MH dan Mustain Billah Marap SH MH dari Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Komisariat Daerah Kota Tangerang (LMR-RI Komda Kota Tangerang), saat terdakwa RS menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (15/2/2023).

Sekretaris LMR-RI Komda Kota Tangerang, Firdaus SH mengatakan, bahwa setelah mendapat legitimasi berupa Surat Kuasa dari RS warga Depok, ia bersama tim telah melakukan investigasi dan menemukan ada banyak hal yang tak semestinya dalam perkara tindak pidana kesehatan.

“Hasil investigasi tim LMR-RI Komda Kota Tangerang, kami menemukan kejanggalan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang hendak mencari keuntungan pribadi terhadap klien kami RS sebelum perkara ini masuk persidangan” ungkap Firdaus kepada NasionalNews.id melalui sambungan telepon selularnya.

Dalam perkara yang dialami RS, menurutnya, ada beberapa kejanggalan hingga berujung kerugian materi, khususnya dalam awal perkara tersebut. Kuasa hukum pertamanya, A meminta RS merogoh koceknya sebesar Rp 120 juta untuk koordinasi seusai diperiksa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Bogor.

“Kejadian itu setelah RS diperiksa di BPOM Kabupaten Bogor ditemani oleh kuasa hukum pertamanya yaitu A. Menurut keterangannya, RS mengaku telah mengeluarkan uang sejumlah Rp 120 juta atas dasar perintah kuasa hukum pertamanya tersebut, dengan alasan untuk melakukan koordinasi dengan pihak BPOM Kabupaten Bogor,” tuturnya.

Selang beberapa waktu, lanjut Firdaus, bermaksud meminta bantuan terkait permasalahan yang telah dialaminya, Saudaranya memperkenalkan RS dengan R salah satu kader partai yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bogor, akan tetapi yang terjadi RS merasa mendapatkan kerugian materi bahkan mengalami depresi atas arahan dan tindakan yang dilakukan.

“Mulai dari sinilah RS makin banyak mengeluarkan uangnya, kemudian R menyarankan untuk mengganti kuasa hukum pertamanya dengan memperkenalkan RS dengan BP seorang pengacara untuk mendampinginya di persidangan Pengadilan Negeri Depok. Niat meminta bantuan atas perkaranya, malah mendapatkan tekanan dari R dan BP untuk menyediakan uang dengan alasan untuk Hakim, Jaksa dan Jaksa Penuntut Umum, serta saksi-saksi dari BPOM Kabupaten Bogor, yang mana RS sampai saat ini sudah mengeluarkan uang sejumlah Rp 1 Milyar lebih dalam mengurus perkaranya tersebut sedari awal hingga proses persidangan,” tutupnya.

Sementara Ketua LMR-RI Komda Kota Tangerang, M Pamungkas menambahkan, bahwa pihaknya melakukan pendampingan hukum terhadap RS atas perkaranya, untuk mendapatkan keadilan dan mengungkap oknum-oknum yang telah merugikan kliennya.
“Tim melakukan investigasi dan pendampingan, agar perkara RS ini mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, dan oknum-oknum yang telah mencari keuntungan pribadi atas perkara RS dengan menjual nama Hakim dan Jaksa dapat diproses secara hukum,” pungkasnya.

Sebagai informasi, RS warga Depok menjadi terdakwa atas dugaan Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan No. Perkara : 62/Pid. Sus/2023/PN. Dpk. Tanggal register 08 Feb 2023 di Pengadilan Negeri Depok. (SL

No More Posts Available.

No more pages to load.