IKM Kota Tangerang Laporkan Ade Armando ke Mabes Polri

oleh -
oleh
Ade Armando

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Merasa terusik, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Tangerang bersama Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Minangkabau (LKBH-MK) melaporkan Ade Armando ke Mabes Polri. IKM Kota Tangerang membuat laporan Polisi atas dugaan Sara, ujaran kebencian dan berita bohong yang menimbulkan keonaran serta keresahan di tengah-tengah masyarakat Minangkabau baik yg di Sumatera Barat maupun yang di perantauan.

Ketua IKM Kota Tangerang, Indra Jaya mengatakan, komentar Ade Armando di media sosial (Medsos) di akun Facebook dan YouTube menilai Sumatera Barat jadi provinsi terbelakang dan dulu kayaknya banyak orang pintar dari Sumbar, kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun, sungguh ini sangat merendahkan dan menciderai masyarakat Minangkabau yang mempunyai adat istiadat yaitu Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah dalam arti adat Minangkabau tersebut berdasarkan agama Islam dan Alquran.

“Orang Minangkabau menjunjung tinggi adat istiadat dan budaya. Kami IKM Kota Tangerang merasa ucapan saudara Ade armando tersebut sudah sangat merendahkan masyarakat Minangkabau, apalagi dibilang terbelakang dan sekarang lebih kadrun dari kadrun, ini penghinaan rasis,” ujar Indra kepada Nasional News di Mabes Polri, Selasa (16/6/2020).

Menurutnya, bahwa Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (Sara) ditonjolkan Ade Armando, seolah-olah orang Minang kabau terbelakang dan kadrun.

“Padahal Ade Armando orang berpendidikan tinggi, seorang dosen yang ahli di bidang komunikasi yang mengajar di Universitas Indonesia. Dia itu pengajar alias seorang guru, harusnya jadi panutan dan memiliki bahasa yang santun serta bijak dalam berkata-kata,
tapi malah komentar yg dikeluarkannya sangatlah tidak mencerminkan profesi yang di jalankannya, tidak mengedukasi masyarakat,” tutupnya.

IKM Kota Tangerang
Komentar Ade Armando di akun Facebooknya, dilaporkan Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Tangerang ke Mabes Polri, Selasa (16/2/2020)

Sementara Ketua LKBH-MK, Alimitro SH MH menuturkan, bahwa Suku Budaya Minangkabau merupakan salah satu dari 19 Lingkungan Hukum Adat di Indonesia yang dilindungi dan dihormati oleh UUD Negara Republik Indonesia 1945 tertuang pada pada 18b ayat 2 dan pasal 32 ayat 1.

“UUD 45 mengakui dan menghormati hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Ade Armando itu dosen UI, dengan seenaknya menyebut orang Minang kabau terbelakang dan kadrun,” ujar Alimitro.

Alimitro menambahkan, istilah kadrun atau kadal gurun itu di era PKI untuk memperolok umat muslim. Ade Armando dengan sengaja mengatai terbelakang dan kadrun untuk melecehkan masyarakat Minangkabau.

“Ini pelecehan suku adat Minangkabau, makanya masalah ini wajib kita bawa ke ranah hukum dan diproses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” pungkasnya. (SL)

No More Posts Available.

No more pages to load.