NASIONALNEWS.ID,BANYUMAS-RAF(18) yang kini bukan anak dibawah umur lagi dan dirinya bersetatus sebagai terlapor di Polresta Banyumas Polda Jateng sejak 4 bulan yang lalu atas perbuatannya melakukan persetubuhan sesama dibawah umur pada tahun 2022 lalu hingga terlahir anak dari hasil persetubuhan tersebut yang telah berumur 17 bulan.
Lantaran saat RAF mengahamili OK keduanya masih berstatus pelajar dan berusia 16 tahun saat peristiwa terjadi di tahun 2022, maka kedua orang tuanya bersepakat membuat surat Perjanjian/kesepakatan untuk dinikahkan secara siri dan dilanjutkan nikah resmi di KUA sembari menunggu keduanya dewasa dengan tujuan RAF supaya tetap bisa melanjutkan sekolahnya.
Namun alangkah terkejutnya orang tua OK, mendapat kabar sekitar bulan febuari 2024 jika RAF telah menikah resmi dan sudah memiliki anak. Sehingga orang tua OK Murka merasa di khianati oleh Ayah RAF yang beralamat di Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalinga.
“Saya mendapat kabar RAF sudah menikah resmi dengan wanita lain justru dari orang-orang di lingkungan Saya bukan dari Ayahnya RAF artinya dia merahasiakan tentang anaknya sedang Saya setahun lebih menunggu anakku dewasa sesuai kesepakatan untuk dinikahkan, berarti anak dan orang tua sudah bersengkokol untuk berbohong,” Ujar SN saat di temui dirumahnya
Lantaran tak nikahi SN sempat melontarkan tuntutan kepada orang tua RAF dengan meminta kompensasi sebesar 150 juta. Namun orang tua RAF tidak menyanggupinya sehingga berujung Pelaporan di Polresta Banyumas.
“Anak perempuan Saya sudah pupus masa depanya tidak besekolah lagi jadi wajar Saya menuntut kompensasi jadi kalau hanya memberikan kompensasi 20 Juta ya Saya menolak, proses saja secara hukum yang berlaku, segera untuk ditahan RAF karena kita sudah lama berunding tidak ada titik temunya, kita sudah capek dipermainkan. Anak Aku mau dinikahkan dengan RAF sudah tidak bisa walaupun sudah memiliki anak dari benihnya RAF, karena RAF saat ini sudah beristri sah di waktu masih terikat kesepakatan dengan Kami karena melakukan hal yang sama,” ujar kedua orang tua OK dirumahnya, Senin 11/11/2024
Untuk mengawal proses hukumnya keluarga OK telah menguasakan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) DPC Banyumas.
“Saya sudah memberikan kuasanya kepada LSM monggo Saya percayakan kepada lembaga bantuan hukumnya adapun pihak RAF berdalih silahkan saja dibuktikan di Pengadilan,” Pungkas SN
Hal senada dengan PJ selaku ayah RAF pun sudah pasrah hanya sanggup memberikan kompensasi sebesar 20 juta.
“Ya Saya hanya sanggup memberikan kompensasi sebesar 20 juta, dari dulu ya segitu yang Aku tawarkan tidak lebih kalau tidak mau menerima ya sudah dilanjut proses hukum saja, anaku di hukum ya silahkan segera saja biar cepat selesai toh anak Saya sekarang sudah Dewasa Saya sudah capek habis-habisan membiayai anak karena kenakalannya,” Kata PJ dirumahnya
Ditemui di lain waktu di ruang kerjanya, Iptu Sigit Harmoko selaku Kanit PPA Polresta Banyumas mengaku telah melakukan pemeriksaan baik terhadap pelapor maupun terlapor.
“Ya benar sudah Kami lakukan pemeriksaan sesuai prosedur terhadap keduanya bahkan saudara RAF sampai saat ini masih Saya berlakukan Apel di Polresta Banyumas, namun karena mediasi di luar Kepolisian sehingga kami masih memberikan waktu kepada mereka, namun kalau memang tidak ada titik kesepakatan ya sudah tugas kami melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi,namun Saya berpesan pelapor untuk koperatif jangan seolah-olah menghambat pekerjaan kami. Hadir tepat waktu saat kami undang sampai dengan P21,” Kata Kanit PPA di ruang kerjanya
>>>>>>IMAM S